Projamin ‘Warning’ Pengelolaan 48 Miliar Dana Covid-19 Pemkot Tomohon

TOMOHON, mejahijau.com – Dana Covid-19 yang dikelola Walikota Jimmy Feidi Eman diingatkan untuk transparan dan tepat sasaran. Mengingat konsekuensi pengelolaan dana Covid-19 yang tidak tepat sasaran berimbas pada tindak pidana korupsi.

Penegasan itu diungkapkan Ketua DPC Projamin Kota Tomohon, Billy Francisco Wowor kepada redaksi mejahijau.com di Kelurahan Talete, Tomohon, Minggu, 07 Mei 2020.

Menurut dia, jika terjadi kesemrawutan dalam pengelolaan dana Covid-19 yang dikelola Walikota Tomohon dapat berimbas pada konsekuensi hukum yang tidak baik.

“Kami akan melakukan pendampingan dalam bentuk pengawasan sedetail mungkin. Jika dalam pengelolaannya ditemukan kejanggalan, maka Projamin akan segera melakukan tindakan yang sesuai,” tandasnya.

Kata dia, syukur kalau dikelola secara transparan, tepat sasaran, tidak meluap pada kepentingan diri sendiri atau kepentingan keluarga atau kelompok tertentu.

“Sebab dana senilai Rp 48 miliar, hampir tidak terlihat pemanfaatan dan penggunaannya untuk apa. Dan sekali lagi kami tegaskan Pemkot Tomohon harusnya transparan,” tandas Billy.

Lanjut dikatakan, pihaknya tidak toleran dengan penyimpangan dana Covid-19. Semua ketimpangan Pemkot Tomohon atas dana tersebut akan ditindaklanjutinya hingga penegak hukum.

Projamin salah satu LSM nasional yang konsern berbagai bentuk ketimpangan pengelolaan anggaran negara termasuk anggaran Covid-19 yang dikelola Walikota Tomohon Jimmy Feidi Eman.

Seperti diketahui, penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Kota Tomohon, Pemkot Tomohon keciprat dana senilai Rp 48 miliar dari pemerintah pusat.(ferry lesar/vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *