AMURANG, mejahijau.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Senin, 15 Juni 2020, resmi mengaktifkan kembali Panwas Ad-Hoc terdiri dari Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Desa/Kelurahan.
Tujuannya untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minsel pada 09 Desember 2020 mendatang.
“Pada hari ini Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa resmi diaktifkan kembali. Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sebelumnya sempat dinonaktifkan karena tahapan Pilkada 2020 tertunda karena pandemi Covid-19,” ungkap Eva Keintjem, Ketua Bawaslu Minsel.
Dijelaskan Eva, diaktifkannya kembali Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan setelah pihaknya mendapat kepastian dari Bawaslu RI melalui Surat Edaran (SE) tanggal 15 Juni 2020. Surat Edaran tersebut memerintahkan Panwascam serta Panwaslu Desa/Kelurahan segera diaktifkan kembali karena PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang baru menegaskan, bahwa tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan mulai 15 Juni 2020.
“Tadi malam saya bersama pimpinan yang lain sudah berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan via daring. Puji Tuhan, mereka dalam kondisi sehat semua dan seluruhnya menyatakan siap diaktifkan kembali. Kami berharap pengawas dalam melaksanakan tugasnya tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Eva Keintjem.
Diketahui, sejak akhir Maret 2020 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Minsel karena merebaknya Covid-19.
Penundaan tahapan itu berdampak dinonaktifkannya Pengawas Ad-hoc tingkat kecamatan serta desa/kelurahan oleh Bawaslu Minsel.(adve)