BITUNG, mejahijau.com – Warga Toraja di Kota Bitung menggugat oknum pejabat Pemerintah Kota Manado, Atto Bulo atas “penguasaan” aset tanah seluas 2.000 meter persegi di Kelurahan Sagerat.
Sidang gugatan perdata telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bitung dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Salmon, beberapa waktu lalu, dan akan dilanjutkan, Rabu, 10 Juni 2020.
Di samping Atto Bulo, warga Toraja yang tergabung dalam organisasi KKT (Kerukunan Keluarga Toraja) cabang Bitung juga menggugat sejumlah pihak, antara lain Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung, Pejabat Pembuat Komitmen Tol Manado-Bitung, dan Kepala Kantor BPN/ATR Kota Bitung.
Penggugat Yunus Paranduk bersama 9 warga Toraja di Kota Bitung lainnya mengatakan, gugatan perdata dilayangkan atas rencana ganti rugi lahan milik KKT di Sagerat untuk kepentingan dibangun jalan tol.
Pihaknya juga menyayangkan Atto Bulo mendirikan rumah di lahan tersebut tanpa sepengetahuan pengurus KKT Bitung. Dalam gugatan, Paranduk menyebut, lahan di Sagerat bukan milik tergugat Atto Bulo melainkan milik organisasi KKT Bitung. KKT Bitung membeli tanah tersebut tahun 1996 dari Keluarga Lengkong.
Dijelaskan pembelian tanah di Sagerat itu dilakukan oleh Ratang Marten Bulo, ayah Atto yang kebetulan saat itu sebagai penasehat KKT Bitung.
Adapun dana yang dipakai untuk pembelian tanah tersebut adalah uang organisasi KKT dari sumbangan warga Toraja di Sulawesi Utara dan di Jakarta.
Uren Bia SH selaku Kuasa Hukum penggugat mengatakan, gugatan dilayangkan untuk mencegah pembayaran ganti rugi senilai Rp 15 miliar kepada tergugat Atto Bulo.
Lanjut dikatakan, di atas lahan tanah tersebut telah dibangun lumbung rumah adat Toraja (alang) sebanyak dua buah. Uren menyebut tergugat Atto Bulo dan Yakobus Pongsibidang yang juga tergugat diduga melakukan penyerobotan dan penggelapan hak tanah milik organisasi KKT.
“Sebelumnya kami sudah melakukan mediasi agar hasil ganti rugi untuk kegiatan organisasi berupa pembelian tanah pengganti dan pembangunan asrama mahasiswa. Akan tetapi para tergugat bersikukuh ingin menguasai sepenuhnya,” pungkas Uren.
Sidang lanjutan kasus tanah organisasi KKT di PN Bitung melibatkan pejabat teras Pemkot Manado sebagai tergugat, sedianya dilanjutkan Rabu, 10 Juni 2020.(ferry/vanny)