MANADO, mejahijau.com – Tim DFAT Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, baru-baru ini berhasil membongkar jaringan narkoba Tompaso Baru. Hal ini terungkap lewat penangkapan empat pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Para tersangka dibekuk tim yang dipimpin oleh AKP Hilman Muthalib, SH bersama aparat Polres Boltim saat petugas sedang melakukan pengecekan kendaraan dan penumpang di ruas jalan Desa Moyongkota Baru jaga 1, tepatnya di lokasi Posko Pengecekan Covid-19, Kamis, 2 Juli 2020 sekitar pukul 01.45 Wita.
Kronologis penangkapan diungkapkan lewat press conference di lobi depan gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Rabu, 8 Juli 2020.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto, keempat lelaki ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam sebuah kendaraan roda empat Daihatsu Sirion warna merah, nomor polisi DM 1317 BG.
“Mereka mengaku baru tiba dari Kota Palu dan hendak menuju Tompaso Baru. Anggota melakukan penggeledahan badan, barang bawaan dan kendaraan sambil disaksikan langsung mereka berempat” terang Direktur Resnarkoba EKo Wagiyanto didampingi Kasubbid PID Bidang Humas Polda Sulut AKBP Lody Tatontos.
Saat digeledah, petugas menemukan bungkusan plastik berwarna hitam terletak di antara rem tangan namun setelah dibuka terdapat narkotika jenis sabu dibungkus dengan aluminium foil beberapa kemas plastik bening.
“Mereka di antaranya lelaki inisial NK, YM, JC dan VM dibawa ke Polsek Modayag. selanjutnya diantar ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Wagiyanto.
Terungkap keempatnya jaringan baru berasal dari Tompaso Baru yang sedang mencoba menyambung dengan jaringan yang ada di Palu.
“Mereka belanja barang di Palu dan mau diedarkan di Manado. Mereka belanja kurang lebih setengah bal atau 25 gram sabu. Berat bersihnya saat diamankan sekitar 22,88 gram karena sudah dipakai saat dalam perjalanan,” tambahnya.
Dengan demikian sebagai barang bukti yang diamankan yaitu, 1 buah plastik klip bening berisi sabu, 1 bungkus rokok, 188 plastik klip bening kecil, uang tunai Rp. 218 ribu, 1 buah STNK, 2 buah KTP, 2 buah SIM C dan beberapa Hp.
“Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” tandas Eko Wagiyanto.(tim redaksi)