BAWASLU (BADAN Pengawas Pemilu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai action melakukan pengawasan tahapan coklit, Rabu, 15 Oktober 2020. Langkah pengawasan dilakukan melalui jajaran pengawas di tingkatan Panwascam, Kelurahan dan Desa.
Itu dilakukan semata untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewatkan pada proses pemutahiran data yang dilakukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
Seperti dikatakan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem kepada mejahijau.com, Kamis, 16 Juli 2020, bahwa poses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) memiliki potensi kerawanan sehingga perlu dilakukan pengawasan.
“Proses coklit oleh Petugas PDP (Pemutakhiran Data Pemilih) terdapat potensi kerawanan sehingga perlu dilakukan pengawasan agar tahapan Pilkada berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Eva Keintjem.
Dia mencontoh kerawanan dimaksud, misalnya petugas PDP mendata orang yang tidak sesuai syarat atau sebaliknya mengeluarkan data pemilih yang memenuhi syarat.
“Atau ada pemilih yang tidak dilakukan coklit, padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Menghadapi hal seperti itu, maka kami membuka posko pengaduan dari level desa sampai tingkat kabupaten,” kata Eva Keintjem.
Untuk memaksimalkan proses pengawasan tahapan coklit, pihaknya sudah menyampaikan permintaan data pemilih dari KPU Minsel.
“Kita sudah menyurat untuk mendapatkan data pemilih by-name dan by-address. Sehingga proses pengawasan bisa lebih mudah,” jelasnya.
Selain beberapa potensi tersebut, data-data pemilih yang sedang dilakukan coklit agar tidak mudah dimanipulasi jika semuanya berbasis data e-KTP atau KK. Atau sekurang-kurangnya surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minsel.
“Tujuannya untuk menghadirkan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Selain itu strategi pengawasan lain Bawaslu juga menyusun pemetaan kerawanan data pemilih seperti kepadatan penduduk, daerah perbatasan dan lain-lain,” katanya lagi.
Potensi kerawanan lain yang biasa ditemui saat melakukan Coklit, adanya pemilih ganda atau yang terdata di dua desa atau kelurahan yang berbeda.
“Ini biasanya terjadi karena pindah kerja atau karena menikah dan alasan lainn-ya. Kami juga mengharapkan kejelihan teman-tema pengawas di lapangan untuk bisa memastikan proses coklit berjalan lancar,” harap Keintjem.(adve)