Gaji 13 Dikucurkan Menunggu Edaran PMK

BOROKO, mejahijau.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemda Bolmut.

Hanya saja realisasinya tertahan karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bolmut, Sirajudin Lasena, pada dasarnya pembayaran gaji 13 sebenarnya tidak ada kendala karena sudah dianggarkan sebelum pandemi Covid-19 sehingga tidak terkena refocusing untuk penanganan Covid-19.

“Kita sudah menyiapkan anggaran. Jadi anggaran untuk gaji 13 masih terploting di APBD,” kata Lasena.

Untuk taksiran gaji 13 sudah dialokasikan, namun besaran nominal belum diketahui, dan untuk realiasasinya masih menunggu PP dan PMK.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana gaji ke-13 dan 14 digabung dalam satu PP dan PMK. Tetapi untuk tahun 2020 ini, PP dan PMK yang turun baru untuk pembayaran gaji ke-14 atau THR.

“Untuk gaji ke-13 kita masih menunggu, berapa besaran yang dibayarkan apakah sama dengan THR atau ada beda, tetap masih menunggu. Selama PP dan PMK belum ada, gaji ke-13 belum bisa dibayarkan,” pungkas mantan aktivis hijau-hitam itu.(irsan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *