DISNAKERTRANS (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Sulut mencatat sebanyak 6.952 tenaga kerja dirumahkan. Dan itu terjadi pada saat pandemi Covid-19 sedari awal tahun 2020.
Hal itu memantik prihatin SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Provinsi Suulawesi Utara (Sulut) dan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Sulawesi Utara. Dua organisasi ini merupakan representasi para pekerja dan kaum buruh. Keduanya mendukung penuh penegakan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 44 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB M2PA) Covid-19.
Masa Pandemi Covid-19 yang berlangsung selama 4 bulan terakhir, berdampak pada pembatasan kegiatan perekonomian sehingga berujung pada keputusan merumahkan dan PHK terhadap 6.952 pekerja di sejumlah perusahaan swasta di Sulut.
Untuk itu, Ketua SBSI Sulut Lucky CH Sanger yang memiliki anggota lebih dari 10 ribu menyatakan prihatin dengan kondisi tersebut.
Namun Pergub AKB M2PA Covid-19 mutlak harus didukung seluruh masyarakat dan pemerintah kabupaten dan kota se Sulut. Hal itu untuk menolong para pekerja yang telah dirumahkan dan bahkan telah di-PHK.
“Yang paling penting bagi para buruh adalah masalah ‘kampung tenga’ (baca: perut). Karena kalau mereka tidak makan, mereka juga bisa mati. Bukannya mati karena Covid-19, tetapi mati kelaparan. Jadi harus dipikirkan bersama,” kata Lucky Sanger kepada wartawan di Manado, Rabu 01 Juli 2020.
Lanjut dikatakan, karenanya sinergitas antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melihat permasalahan tersebut lebih serius lagi.
Sementara Ketua KSPI Sulut Hardy Semboeng mengaku, pihaknya juga sangat mendukung penerapan Pergub AKB M2PA Covid-19 yang mengatur kebiasaan baru pada fase new normal.
Dia meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar Pergub AKB M2PA Covid-19. Kasihan orang yang disiplin menerapkan protokol kesehatan, sementara orang lain seenaknya suka atau tidak suka pakai masker dengan bebas.
Pihaknya berharap harus ada payung hukumnya. Dan dia juga menyoroti kurangnya sarana cuci tangan di tempat umum, mal dan lokasi lainnya.
“Masih harus perlu ditambah agar masyarakat lebih mudah mencuci tangan, protokol kesehatannya harus lebih diperjelas, jangan cuma imbauan-imbauan cuci tangan sedangkan air di Manado tiga hari satu kali ‘aer ba jalang’,” pungkasnya.Data dari Disnakertrans Sulut, jumlah pekerja yang dirumahkan sebanyak 6.952 orang, dan 5.507 orang di antaranya berada di Kota Manado. Adapun jumlah pekerja yang di-PHK karena terdampak Covid-19 di Sulut sebanyak 1.964 orang yang dilakukan 72 perusahaan.(adv)