PEMERINTAH PROVINSI Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw membuktikan komitmennya untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.
Terbukti, Pemprov Sulut melalui Dinas Kesehatan Sulut telah menyalurkan insentif sebesar Rp 1,3 miliar untuk tenaga kesehatan Covid-19.
“Dana sebesar ini bersumber dari APBD untuk membayar insentif bulan Mei dan sebagian bulan Juni,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sulut Debby Kalalo melalui Sekretaris Dinkes Sulut Rima Lolong di Manado, Senin 13 Juli 2020.
Menurut Rima, insentif tersebut untuk membayar tenaga medis dan nonmedis yang tidak dibiayai dari dana Kementerian Kesehatan untuk penanganan Covid-19.
“Kalau dari Kementerian Kesehatan untuk membayar insentif tenaga kesehatan yang ada di rumah-rumah sakit rujukan,” katanya.
Adapun nilai insentif yang diberikan Pemprov Sulut bervariasi, yaitu dokter spesialis menerima insentif sebesar Rp 7,5 juta, dokter Rp 5 juta, dan tenaga nonmedis Rp 3 juta.
Lanjut Rima, insentif itu bersumber dari APBD Sulut, hanya dianggarkan untuk membayar tenaga kesehatan di rumah isolasi, tenaga laboratorium, serta tenaga kesehatan Dinkes Sulut yang melakukan tracing.
Anggaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan berasal dari Kemenkes, tambah dia, diperkirakan sebesar Rp 5 miliar dan masih dalam proses verifikasi.
Diketahui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut mengerahkan 6.507 tenaga medis bertugas di 48 rumah sakit di seluruh kabupaten dan kota di Sulut baik RS milik pemerintah atau swasta.
Jumlah tenaga medis ini meliputi 1.525 tenaga dokter (530 Dokter Umum, 124 Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan 871 Dokter Spesialis lainnya), serta 4.982 perawat dan bidan.(adv)