PULUHAN penyelenggara Ad-Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), ditemukan reaktif.
Hal itu setelah dilakukan rapid test massal Covid-19, pada Sabtu, 27 Juni 2020, akhir pekan lalu.
Rapid test terselenggara yang merupakan kerjasama KPU-Bawaslu dengan tim gugus tugas melalui Dinkes Pemkab Minsel itu adalah penerapan protokol covid-19 dalam menghadapi tahapan verifikasi faktual (Virtual) dokumen dukungan calon perseorangan pada pilkada 9 Desember nanti.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Minsel dr Erwin Schouten menjelaskan, para pasien reaktif telah menjalani isolasi mandiri pasca pelaksanaan rapid test.
Selama menjalani masa karantina mandiri pihak medis akan secara rutin melakukan pemantauan.
“Mereka menjalani isolasi mandiri selama dua pekan. Pada hari ke-10 akan dilakukan tes rapid kedua. Data pastinya belum tahu persis. Tapi puluhan yang reaktif,” terang Schouten.
Disampaikannya apabila pada rapit kedua lalu hasilnya menunjukkan reaktif atau samar-samar maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya melalui tes SWAP.
“Tapi kita berharap yang terbaik. Apalagi mereka itu kan sifatnya deteksi dini. Bukan kontak erat,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Minsel Franny Sengkey mengaku sudah mengetahui sejumlah personil Panwas yang hasil rapidnya reaktif.
“Di Bawaslu sendiri ada enam yang reaktif yang tersebar di beberapa kecamatan. Seperti Kecamatan Maesaan, Sinonsayang, Modoinding dan Sultra,” kata Sengkey.
Terhadap enam personil pengawas pemilu tersebut, Bawaslu Minsel akan mengambil sikap dinonaktifkan untuk sementara.“Untuk tugas-tugas pengawasan akan diambil alih oleh rekan-rekan yang lain. Sampai hasilnya benar-benar bebas covid-19,” terang Sengkey.(adve)