Bawaslu Minsel Temukan 300-an Warga Belum Dicoklit

Advertorial, Minsel414 Dilihat

BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mendapati banyak temuan dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih selama sebulan.

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Abdul Majid Mamosey mengatakan, ada sekitar 300 warga yang tidak dicoklit.

“Kurang lebih 300-an warga yang tidak didata. Itu tersebar di 5 kecamatan. Dan itu baru hasil audit di 5 kecamatan dari 17 kecamatan se Minsel,” ungkap Mamosey.

Menurutnya, Bawaslu Minsel masih akan melakukan pengecekan di 12 kecamatan lagi. Hak pilih masyarakat perlu dilindungi. Dan Bawaslu Minsel ingin memastikan bahwa kegiatan coklit benar-benar berjalan sesuai aturan yang ada.

Diketahui, ada 512 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang ditugaskan KPU Minsel sudah selesai melaksanakan tugasnya dalam kegiatan coklit data pemilih, yang digelar sejak 16 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Mereka turun mendata ke 167 desa dan 10 Kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan se-Minsel.

Ketentuan prosedur coklit diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Sebelum diundangkan, KPU merencanakan proses coklit dilakukan berdasarkan RT/RW, bukan door to door untuk menghindari interaksi fisik dan mencegah penyebaran Covid-19.

Akan tetapi, Pasal 23 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan, PPDP melakukan coklit dengan menemui pemilih secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Petugas diwajibkan memenuhi protokol ksehatan seperti menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, pelindung wajah, menjaga jarak, tidak melakukan kontak fisik, dan mencuci tangan dengan sabun.

PPDP berkoordinasi dengan petugas RT/RW sebelum dan setelah melakukan coklit dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah setempat. PPDP dapat memutakhirkan data pemilih berdasarkan perbaikan dari RT/RW maupun tambahan pemilih berdasarkan masukan pada saat coklit.

PPDP melakukan coklit berdasarkan formulir model A-KWK. Formulir model A-KWK merupakan data pemilih hasil sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).(adve)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *