TAHAPAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak terus bergulir hingga hari H pemungutan suara pada 09 Desember 2020 mendatang.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga para Hukumtua beserta perangkat desa tidak terlibat dalam politik praktis.
Komisioner Bawaslu Minsel Franny Sengkey selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan Masyarakat (HP3SHM), dengan tegas mengingatkan ASN dapat menjaga netralitas dan jangan berpihak ke salah satu pasangan calon kepala daerah.
Jika kemudian tertangkap ada ASN yang tidak netral, maka Bawaslu Minsel akan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses.
“Dengar ‘palakat’, bila pasangan calon sudah ditetapkan akhir September 2020 nanti, maka pejabat, ASN dan hukumtua harus jaga netralitas. Sebab akan diberlakukan sanksi pidana sesuai Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan ancaman pidana pada Pasal 188,” tegas Franny Sengkey, Jumat, 21 Agustus 2020.
Pihaknya mengingatkan semua ASN, Hukumtua sampai perangkat desa, supaya tidak melanggar undang-undang. Karena siapa yang tetap nekad berbuat tidak netral, maka dia harus siap menanggung konsekuensi hukumnya.
“Karena torang samua ba tamang, kita ingatkan dari awal neh?! Siapa yang nekad berbuat, maka dia harus siap menanggung konsekuensinya. Harus adil toh, ngoni yang berbuat ngoni yang tanggong akibatnya. Jang ngoni yang berbuat, kong torang yang tanggong. Itu tidak adil!,” pungkas Sengkey.(adve)