TONDANO, mejahijau.com – Proses belajar siswa sekolah saat ini terpaksa dilakukan bukan di gedung sekolah. Hal itu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 yang terjadi sejak awal tahun 2020.
Berbagai upaya dilakukan agar kegiatan belajar mengajar tidak terhambat terlebih saat ini sudah masuk tahun ajaran baru, dan sebagai dukungan agar proses pendidikan terus berlangsung inovasi dilakukan pemerintah desa Kanonang Dua kecamatan Kawangkoan barat kabupaten Minahasa dengan menyediakan fasilitas komunikasi di kantor hukum tua berupa jaringan Wifi yang akan membantu dalam proses belajar daring (dalam jaringan)
Stenly Sondakh Sekretaris Desa Kanonang Dua, Selasa, 04 Agustus 2020 mengatakan, pemerintah desa membuka layanan berupa fasilitas telekomunikasi yang digunakan untuk kepentingan desa antaranya pemerintah, masyarakat termasuk anak – anak sekolah di Kanonang Dua.
“Metode pembelajaran dengan sistem daring bukan sesuatu yang menyulitkan bagi siswa sekolah yang punya handphone android tetapi terkendala pulsa data karena ada fasilitas yang disiapkan desa berupa jaringan Wifi yang bisa dipakai siswa sekolah tanpa harus mengeluarkan uang sepeserpun,”ucap Stenly.
Lanjut dikatakan, ketika siswa belajar di ruangan kantor hukum tua menggunakan Wifi wajib mengikuti aturan seperti password Wifi diisi petugas, wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan virus corona seperti memakai masker dari rumah, wajib mencuci tangan dengan air mengalir dan pakai sabun serta mengukur suhu tubuh.
Keisya Simbawa, siswa SMA Negeri 1 Kawangkoan mengatakan, akses jaringan saat siang hari memang agak kurang baik, tetapi secara keseluruhan wifi ini sangat membantu.
“Kegiatan belajar mengajar dalam jaringan sangat terbantu dengan wifi dikantor hukum tua oleh karena itu terima kasih kepada pemerintah khususnya Bapak hukum tua,”ucap Keisya
Senada dikatakan Christania Watak dan Yunike Wala juga siswa SMA Negeri 1 Kawangkoan, mereka merasa bangga dan terima kasih kepada pemerintah sudah membantu untuk mengakses internet melalui jaringan wifi.
Welly Rawis Hukum Tua Desa Kanonang Dua di sela–sela kegiatan penilaian perlombaan memeriahkan HUT RI tingkat kecamatan Kawangkoan Barat, kepada wartawan mengatakan, jaringan wifi di kantor Desa Kanonang Dua adalah untuk kegiatan pembelajaran daring siswa. Tetapi tidak sedikit mahasiswa yang belajar di rumah datang ke kantor desa untuk menyelesaikan tugas. Bukan itu saja, kegiatan ibadah gereja juga menggunakan fasilitas wifi di kantor desa Kanonang Dua.
Sementara Wifi itu sendiri sebetulnya singkatan dari Wireless Fidelity. Pada umumnya, untuk bisa terhubung dengan sebuah perangkat elektronik, Wifi menggunakan frekuensi gelombang radio dalam rentang 2,4GHz s/d 5GHz.
Semakin berkembangnya zaman telah mengubah internet dari yang sebelumnya hanya merupakan kebutuhan tertier, kini seakan sudah menjadi kebutuhan primer termasuk di kantor desa Kanonang Dua.(herdy mendur)