BOROKO, mejahiau.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Selasa, 29 September 2020, menggelar paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2020.
Gelaran Paripurna mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disaese (Covid-19).
Kesempatan tersebut, Banggar DPRD Bolmut diwakili Husen Yahya Suit Pontoh sebagai juru bicara mengurai laporan Banggar tentang proyeksi APBD-P tahun 2020.
“Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan perubahan dalam menyampaikan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Bolmut tahun 2020, banyak hal yang dibahas sebelum terjadi pergeseran dan perubahan. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 33 Tahun 2019, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah, tentunya wajib dibahas dan diparipurnakan,” kata Suit Pontoh dalam laporannya.
Pontoh mengungkapkan, DPRD Bolmut menyepakati Ranperda APBD-P 2020. Dan berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan bersama antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bolmut, disepakati bahwa Ranperda APBD-P dapat diterima untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bolmut, Frangky Chendra turut dihadiri Wakil Bupati Bolmut Drs Hi. Amin Lasena, MAP, Wakil Ketua DPRD Bolmut, Drs Salim Bin Abdulah, berlangsung khidmat.(irsan)