BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengakui potensi besar kemungkinan terjadi banyak pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2020.
Karena itu, Bawaslu Minsel terus melibatkan Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengantisipasi pelanggaran apalagi di masa pandemi Covid-19.
Seperti dilakukan hari Jumat, 25 September 2020, Bawaslu bersama Gakkumdu menggelar pembahasan terkait potensi pelanggaran tindak pidana Pilkada Serentak 2020.
Hadir Kapolres AKBP Norman Sitindaon SIK beserta jajarannya, Kajari Eka Miartha SH MH bersama jajaran, Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem bersama Anggota Franny Sengkey dan Aji Mamosey.
Rapat di Kantor Bawaslu Minsel, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pondang, Amurang itu lebih menekankan soal penindakan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi berdasarkan temuan dan bukti yang jelas terkait pasangan calon (paslon) sesuai aturan dan regulasi yang ditetapkan.
Menurut Eva Keintjem, Bawaslu lebih berperan terkait bagaimana mencegah potensi pelanggaran dan mengawasi serta menindak setiap temuan yang ada.
“Pada intinya dari tahapan awal sampai saat ini, Bawaslu berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir dan berupaya tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam pilkada. Bila ada temuan pasti ditindak sesuai dengan aturan,” kata Keintjem.
Adapun Sengkey menekankan pada penanganan pelanggaran di masa pandemi Covid-19 yang berpotensi terjadi pelanggaran dan kecurangan.
“Saat ini kita masih dalam masa pandemi, dan nanti pilkada tentunya masih belum rendah pandeminya, sehingga ada kemungkinan terjadi banyak pelanggaran,” kata Sengkey.
Sejumlah potensi pelanggaran yang kemungkinan terjadi dalam Pilkada Serentak tahun 2020 ini, antara lain pembagian sembako, politik uang, hingga nantinya di hari H ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
“Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada Bawaslu jika ditemukan adanya pelanggaran,” tukas Sengkey.(adve)