Bawaslu Minsel Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI, Perangkat Desa

Advertorial, Minsel889 Dilihat

BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengadakan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/POLRI, Hukum Tua, Perangkat Desa, di Kantor Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel, Kamis, 3 September 2020.

Pada kegiatan ini, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda menyampaikan bahwa ASN, Hukum Tua dan perangkat desa dalam menjaga imparsial dan netralitasnya untuk tidak memberikan dukungan baik secara materi maupun non materi kepada salah satu paslon di Pilkada tahun 2020 ini.

Malonda menekankan, ASN dan perangkat desa tidak mudah untuk diiming-imingi janji politik karena belum tentu janji tersebut dipenuhi. Selain itu, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN agar jabatan atau pangkat/golongan ASN dapat dipertimbangkan dan dikenakan sanksi secara administrasi sesuai ketentuan undang-undang ASN.

Ketua Bawaslu Sulut juga memberikan peringatan kepada peserta untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku serta menjadi contoh yang baik sebagai ASN, Hukum Tua maupun Perangkat Desa terlebih lagi kepada pejabat ASN baik Kepala Desa, Lurah maupun Camat.

Apabila didapati mendukung salah satu paslon maka akan diberikan sanksi tegas secara administrasi yang berpotensi mempengaruhi jabatan pangkat/golongan sebagai PNS.

Oleh sebab itu, sebagai ASN dan perangkat dihadapan masyarakat harus turut memberikan edukasi politik yang baik demi menghasilkan demokrasi yang berintegritas dan bermanfaat.

Turut hadir Kapolsek, Koramil, hukum tua, perangkat desa, dan ASN di Kecamatan Amurang Timur Minahasa Selatan, DR Goinpeace Tumbel MAP M.Si sebagai narasumber kegiatan sosialisasi netralitas Bawaslu Minsel kali ini.(adve)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *