KPU Minut: Shintia Gelly Rumumpe Bawa Ijazah dan Legalisir Sekolah

AIRMADIDI, mejahijau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu, 06 September 2020, menerima berkas persyaratan bakal calon Bupati Shintia Gelly Rumumpe pada hari terakhir pendaftaran.

Berkas pencalonannya, Shintia memasukan fotocopi legalisir ijazah yang dilegalisir sekolah.

“Ada ijazah, ada legalisir,” ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Minut, Darul Halim saat penyampaian keterangan pers seusai pendaftaran.

Seperti dikutip dari salah satu laman media online, soal legalisir dimaksud berasal dari sekolah atau dilegalisir dinas pendidikan, Darul Halim memastikan mendapat legalisir dari pihak sekolah.

“Yaa, sekolah. Sekolah,” tegas Darul berulang kali.

Usai tahapan pendaftaran, pihaknya memastikan ada tahapan verifikasi berkas. Kalau merasa ada yang janggal, silahkan masyarakat mengajukan laporannya tetapi dilengkapi dengan identitas yang jelas.

“Kami cuma lihat, apakah ijazah ini dilegalisir atau tidak. Dan untuk verifikasinya, nanti setelah hari ini,” kata Darul.

Lanjut dia, tetapi pihaknya akan melihat ada atau tidak tanggapan dari masyarakat. Dan kalau ternyata tidak ada tanggapan atau laporan dari masyarakat, maka tidak ada verifikasi faktual.

Darul didampingi komisioner Stella Runtu dan Hendra Lumanauw menegaskan, masyarakat yang melapor baiknya dilengkapi dengan identitas yang jelas.

“Kalau tidak (dianggap) hanya surat kaleng,” sergahnya.

Sayangnya pihak KPUD Minut tak menjelaskan sekolah mana yang melakukan legalisir ijazah Shintia. Padahal sebelumnya, LSM Minut Connection mempersoalkan ijazah yang diterbitkan SMA Pelita Tiga Nomor 3 milik ShintiaGelly Rumumpe.

Ijazah yang diduga palsu itu, kabarnya telah dipakai guna kelengkapan berkas pada pencalonan legislatif lalu. Untuk membuktikannya, Noldy Johan Awuy telah mengecek langsung ke sekolah dimaksud.

“Setelah dicek terungkap nama Shintia Gelly Rumumpe tidak terdaftar lulusan tahun 1999 di SMA Pelita Tiga Nomor 3,” ungkap Awuy baru-baru ini.

Atas ijazah tersebut, LSM Minut Connection mengoleksi sejumlah kejanggalan di atasnya. Dugaan kejanggalan tersebut disebandingkan dengan ijazah milik Harry Hardiana, siswa lulusan yang sama tahun 1999, di sekolah yang sama pula.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *