MANADO, mejahijau.com – Soal belum dikeluarkannya permohonan cuti kepada Vonnie Anneke Panambunan (VAP), ditepis Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov Sulut Jemmy Kumendong.
“Permohonan cuti kepada Bupati Minahasa Utara sudah diterbitkan. Dan itu disahkan tanggal 24 September 2020 lalu langsung oleh Gubernur Olly Dondokambey,” jelas Jemmy Kumendong kepada mejahijau.com, Minggu, 27 September 2020.
Menurut Kumendong, permohonan cuti yang diajukan Bupati Minahasa Utara adalah yang paling terlambat dari semua incumbent yang akan ikut Pilkada.
“Dari semua yang mengajukan pemohonan cuti di luar tanggungan negara, Bupati Minut-lah yang paling terlambat mengajukan permohonannya. Meski paling terlambat, namun sudah disahkan oleh Pak Gubernur Olly Dondokambey,” terang Kumendong.
Lanjut dijelaskan, permohonan cuti Bupati Minut disahkan Pemprov Sulut sesuai Nomor 100/20.8392/Sekr.Ro.Pemotda, tertanggal 24 September 2020. Dan izin cuti tersebut, ditandatangani langsung Gubernur Olly Dondokambey.
“DItandatangani langsung Gubernur Olly Dondokambey. Jadi tidak benar kalau dibilang sengaja ditahan-tahan,” kilah Kumendong menepis isu tersebut.
Seperti diketahui, Bupati Minut Vonnie Anneke Penambunan (VAP) mengajukan surat permohonan cuti ke Pemprov Sulut tertanggal 16 September 2020. Surat tersebut dengan Nomor Agenda: G20.1291, nomor surat 330/BMU/IX/2020, dan diterima tanggal 21 September 2020.
“Jadi permohonan cuti Bupati Minut sudah disahkan Pak Gubernur Olly Dondokambey sebelum Penjabat Sementara Gubernur Sulut masuk ke Pemprov Sulut,” pungkas Kumendong.(tim redaksi/ferry lesar)