TONDANO, mejahijau.com – Proyek infrastruktur akses jalan Tintingon Tetetana yang dikelola Dinas PUPR Pemkab Minahasa pada tahun 2018 silam dinilai sarat dengan masalah. Proyek banderol Rp 1,7 miliar yang dikerjakan CV Syalom, terpantau terpantau terjadi indikasi penyimpangan anggaran dari nilai proyek.
Pekerjaan proyek di lokasi wisata perbatasan Kelurahan Kumelembuai Kecamatan Tomohon Timur dengan wilayah Desa Suluan Kecamatan Tombulu Minahasa ini terbilang di luar kewajaran.
Pasalnya ruas masuk ke arah lokasi wisata Tetetana dari pertigaan Kelurahan Kumelembuai menanjak ke atas yang panjangnya kurang lebih 600 meter. Setelah tiba di puncak terdapat ruas jalan Lapis Penetrasi (Lapen) menuju lokasi pemandangan wisata Tetetana.
Informasi yang berhasil dirangkum mejahijau.com, akses jalan Lapen menuju lokasi Tetetana dikerjakan oleh pemiliknya sendiri.
Hal itu berdasarkan pengakuan langsung dari salah seorang pekerja jalan menuju lokasi wisata Tetetana.
“Ruas jalan Lapen ini dikerjakan oleh pemilik lokasi wisata, bukan dibangun dengan anggaran Pemerintah Kabupaten Minahasa,” ungkap salah satu pekerja, baru-baru ini.
Hal senada pengakuan sejumlah warga di Kelurahan Kumelembuai, bahwa ruas jalan Tintingon Tetetana kabarnya sudah dikerjakan sebelum tahun 2018 lalu.
“Ruas jalan ini sudah dikerjakan sebelum tahun 2018, dan sebagian besar petani yang membuka lahan di daerah Tintingon Tetetana adalah warga Kelurahan Kumelembuai yang nota bene adalah penduduk asli Tomohon,” papar Daud Pangemanan, warga sekitar.
Hasil investigasi wartawan media ini, sedari lokasi bawah dekat sumber mata air sebelum menanjak sekitaran 300 meter ke atas, terpantau ada sambungan jalan. Dan sambungan jalan tersebut menandakan pekerjaan jalan terputus sebelumnya, tetapi anehnya tidak terlihat tanda tanda provisional hand over (PHO), atau salah satu rangkaian kegiatan serah terima pekerjaan.
Padahal seharusnya jika pekerjaan baru menjelang 2 tahun, dipastikan tanda PHO di ruas jalan jelas nampak terlihat di lokasi sekitar.
Kemudian setelah pertigaan belok kiri mengarah ke Gunung Mahawu sebelum puncak Tetetana, tampak ada dua paket pekerjaan jalan HRS yang penanganannya dibawah tanggungjawab Dinas PUPR Pemkab Minahasa.
Namun terpantau dua paket pekerjaan tender sudah selesai dikerjakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Tim Investigasi LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara) Sulut, Yamin Makuasang kepada mejahijau.com membenarkan, bahwa proyek dimaksud adalah proyek Dinas PUPR Pemkab Minahasa.
Menurut Yamin, pihaknya juga telah melakukan pemantauan mulai dari proses tender, penetapan pemenang hingga turun lokasi melihat langsung pekerjaan fisik di lokasi wisata Tintingon Tetetana.
“Memang terlalu mencurigakan. Apalagi dilihat dari besarnya nilai kontrak, makanya kami menduga proyek tersebut perlu dilakukan penyelidikan aparat penegak hukum, entah Polres Minahasa maupun dari Kejari Minahasa,” terang Yamin Makuasang di Tondano, Selasa, 27 Oktober 2020.
Aktivis yang getol membongkar kasus dugaan korupsi di Provinsi Sulut ini menambahkan, oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek Tonny RD Purukan sebelumnya mengaku sangat objektif dan ingin bertemu dengan wartawan media ini guna dikonfirmasi.
Tapi entah ketika bertemu dan ingin dikonfirmasi di Kantor Dinas PUPR Minahasa, bersangkutan membantah dengan nada keras sembari memukul meja kerja dihadapannya.
“Apa yang menjadi persoalan berkaitan dengan proyek jalan Tintingon-Tetetana, dan apa yang menjadi letak kesalahan disana,” timpal Purukan dengan nada tinggi seolah enggan dimintai konfirmasi.(ferry lesar)