TOMOHON, mejahijau.com – Walikota Tomohon Jimmy F Eman digugat Rp 7,7 miliar di Pengadilan Negeri Tondano berbuntut panjang. Walikota Jimmy Eman digugat Chrissolid Wihyawari (Chris), tenaga kontrak yang cacat permanen karena kakinya diamputasi.
Jimmy Eman digugat bersama pasangan calon Pilkada Tomohon nomor urut 1, Jilly G Eman dan Virgie Baker (JGE-VB), serta sejumlah pejabat lingkup Pemkot Tomohon.
Untuk menetralisir gugatan terhadap Walikota Jimmy Eman Cs, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Tomohon, Denny Mangundap, Selasa, 10 Nopember 2020 sekira pukul 09.30 Wita, mendatangi rumah Chris di Kelurahan Pinaras, Tomohon Selatan.
Menariknya kedatangan Denny Mangundap menemui Chris terhitung sudah kedua kalinya, yakni Sabtu, 06 Nopember 2020 dan Selasa 10 Nopember 2020.
Di rumah Chris, Denny menyodorkan draft surat pencabutan kuasa untuk membatalkan kuasa berperkara yang telah diberikannya kepada Kantor Penasehat Hukum Schramm and Partners Law Firm.
Dan Chris sendiri mengungkapkan semuanya kepada Penasehat Hukum Vebry Tri Haryadi dari kantor penasehat hukum tersebut.
“Kabag Hukum bernama Denny ini pada hari Sabtu lalu, sempat bicara lewat telpon dengan saya. Saat saya menghubungi Chris yang menjadi klien kami lewat telpon miliknya, anehnya yang menjawab justru pak Denny itu,” ungkap Vebry Tri Haryadi.
Lanjut Haryadi, saat itu Kabag Hukum Pemkot Tomohon meminta saya bertemu, tetapi sampai saat ini belum pernah ketemu.
Kompensasi dari pencabutan kuasa atas kasus, lanjut mantan wartawan ini, kabarnya Kabag Hukum Pemkot Tomohon menawarkan istrinya Chris menjadi Tenaga Kontrak di Pemkot Tomohon.
“Kabag hukum itu menawarkan istri klien kami untuk menjadi tenaga kontrak. Dan itu pada Sabtu pekan lalu, dan hari Selasa Chris harus mencabut kuasa berperkara yang diberikan kepada Kantor Penasehat Hukum Schramm and Partners Law Firm,” ungkap Haryadi.
Menurut Haryadi, kliennya Chris menghubunginya dan orang tuanya di Papua. Dia menyatakan hal yang sama, bahwa kasus cacat permanen yang menimpahnya harus diselesaikan secara hukum di meja pengadilan.
“Orang tuanya tidak setuju dan Chris tidak mau menandatangani surat pencabutan kuasa yang disodorkan oleh Kabag Hukum itu,” jelas pengacara yang lagi naik daun ini.
Kata Haryadi, meski ditolak Kabag Hukum Pemkot Tomohon tak patah arang. Dia terus membujuk dan mempengaruhi Chris dengan mengatakan, bahwa Chris sudah dewasa dan harus berani mengambil keputusan sendiri untuk menandatangani surat pencabutan kuasa yang telah diberikan kepada kantor Penasehat Hukum Schramm and Partners Law Firm.
“Dan Chris tetap pada pendiriannya untuk mencari keadilan. Dia malah berharap Kabag Hukum Pemkot Tomohon meneruskan permohonan maafnya kepada Walikota Jimmy F Eman dan Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon karena perkara harus terus lanjut di pengadilan sampai memperoleh keadilan,” pungkas Vebry Tri Haryadi.
Upaya Kabag Hukum Denny Mengundap supaya Chris mencabut kuasa yang diberikan kepada kantor Penasehat Hukum Schramm and Partners Law Firm, maski gagal namun cukup gigih.
Dikonfirmasi via selularnya soal ihwal kedatanganya menemui Chris, Kabag Hukum Denny Mangundap enggan menanggapi sebenarnya.
“Kasus ini sangat politis, dan sementara dalam proses hukum. Jadi biarlah berproses sebagaimana mestinya,” kelitnya, Rabu, 11 Nopember 2020.
Berkali-kali ditanya soal upayanya menemui Chris untuk mencabut kuasa berperkara yang diberikan kepada kantor Penasehat Hukum Schramm and Partners Law Firm, Kabag Hukum Pemkot Tomohon Denny Mangundap terus menghindar.
“Walikota tidak membiarkannya, tetap ada perhatian dari walikota. Malah beliau mengutus dokter untuk rutin mengontrol kondisinya,” kata Mangundap.
Dia menyebut soal sikap Pemkot Tomohon yang tak menelantarkan Chris seperti isu-isu yang berkembang di kota bunga itu.(ferry/vanny/jopa)