TONDANO, mejahijau.com – Untuk melindungi konsumen dari bahan makanan yang mengandung Formalin, boraks dan pewarna. Maka, Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa periksa 25 bahan makanan di pasar Tondano.
Kabid Perdagangan Pauldy Agouw kepada wartawan menyampaikan bahwa pemeriksaan bahan makanan di pasar Tondano ini guna penertiban supaya pedagang tidak menjual bahan yang mengandung pengawet.
“Dari 25 bahan makanan yang berhasil diambil sampel bahkan sudah menjalani pemeriksaan, ternyata semua bahan tesebut tidak mengandung pengawet yang berlebihan,” kata Agouw saat memeriksa bahan makanan di kantor Kepala Pasar Tondano, Selasa, 24 November 2020, siang.
Menurutnya, masing-masing bahan makanan yang diperiksa semuanya tidak mengandung boraks, formalin, atau pewarna. Sebab, tujuan dari pemeriksaan untuk menurunkan resiko terjadinya keracunan yang disebabkan oleh makanan dan minuman terutama bahan makanan yang dijual di Pasar Tondano.
“Rencananya, semua pasar-pasar yang ada di Kabupaten Minahasa akan diambil sampel bahan makanannya melalui tes formalin, boraks dan pengawet. Jika ketiga bahan mengandung pengawet berlebihan, pedagang tersebut bakal mendapat teguran bahkan bisa dikenakan sanksi,” ungkap Agouw.
Sementara Kepala Pasar Tondano, Djonly Rori mengapresiasi langkah pemeriksaan bahan makanan yang dilakukan Dinas Perdagangan di pasar Tondano karena sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemeriksaan sampel bahan makanan di pasar selain sangat bermanfaat bagi konsumen, juga melindungi masyarakat terhindar dari bahan pengawet yang merugikan kesehatan,” kata Rori.
Lanjut ditambahkan, supaya warga terhindar dari bahan pengawet yang berbahaya, pemeriksaan bahan makanan dilakukan setiap bulan di sejumlah pasar di Kabupaten Minahasa.
“Jika tahun-tahun sebelumnya pemeriksaan bahan makanan di pasar hanya tiga kali setahun, kali ini sudah rutin setiap bulan. Dan apabila kedapatan jualan pedagang mengandung bahan pengawet yang berlebihan, bisa dipastikan kios atau lapak pedagang tersebut akan kami tutup,” pungkasnya.(syaifudin)