TOMOHON, mejahijau.com – Tenaga Kontrak (Nakon) Pemkot Tomohon Chrissolid Freyling Clerksen Wihyawari biasa dipanggil Chris (32) warga lingkungan IV Kelurahan Pinaras – Kecamatan Tomohon Selatan, menggiring Walikota Jimmy Eman Cs ke Pengadilan.
Ikhwal kenapa Chris menggugat walikota Tomohon, berawal peristiwa yang menimpah dirinya saat pemasangan baliho milik Pasangan Calon (Paslon) JGE – VB di kompleks Gedung Triple M di Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.
Peristiwa terjadi hari Sabtu, 06 September 2020 lalu, sekira pukul 02.00 dini hari. Sialnya Chris dan rekannya terjatuh dari ketinggian saat pemasangan baliho.
Peristiwa tersebut membuat kondisi tubuh korban kritis sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk pengobatan. Tindakan penyelamatan tim medis hanya dapat merekomendasi organ tubuh Chris terpaksa harus diamputasi.
Keluarga sangat keberatan karena atas perintah atasannya sehingga Chris mengalami cacat seumur hidup.
Segala upaya ditempuh keluarga untuk mencari keadilan. Terakhir keluarga korban meminta pendampingan dari kuasa hukum untuk melakukan gugatan ke pengadilan.
Kamis, 5 November 2020, Schramm and Partners Law Firm bertindak selaku kuasa hukum keluarga korban mengundang awak media untuk menggelar konferensi pers.
Dihadapan sejumlah awak media, keluarga korban didampingi Kuasa Hukum Schramm and Partners Law Firm, masing-masing Louisc Carl Schramm SH MH, Christy A Karundeng SH, Vebry Try Haryadi SH, Jemmy Y Londah SH.
“Perkara gugatan nomor 324/Pdt.G/2020/PN.Tnn ini akan mulai disidangkan pada tanggal 16 November mendatang,” ungkap Schramm.
Dia menyebut nama-nama tergugat terdiri dari sejumlah pejabatn teras di lingkungan Pemkot Tomohon.
“Mereka yang digugat antara lain tergugat I Syske Wongkar selaku Kasat Pol-PP, tergugat II Edwin Kalengkongan Sekretaris Badan, tergugat III Jimmy Eman Walikota Tomohon,” papar Schramm.
Vebry Try Haryadi SH salah satu kuasa hukum menambahkan, selain tergugat I, II, dan III, juga akan dihadirkan turut tergugat I JGE, serta turut tergugat II Virgie Baker.
Penjelasan Kuasa Hukum Korban Chris, gugatan terpaksa dilayangkan karena kliennya sangat dirugikan apalagi mengalami cacat seumur hidup.
“Klien kami mengalami kerugian materil dan im-materil sehingga kami ajukan gugatan Rp7,7 miliar sebagai ganti kerugian yang dialami keluarga korban. Inbgat, keadilan yang sesungguhnya harus diperoleh setiap warga negara,” timpal Haryadi SH, bahwa korban harus diperlakukan secara layak dalam keadilan.(jopa)