KPK Didesak Supervisi Laporan Dugaan Korupsi APBD Tomohon 2011-2020

TOMOHON, mejahijau.com – Presidium Masyarakat Tomohon (PMT) dan Tomohon Corruption Watch (TCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran yang dikelola Pemerintah Kota Tomohon.

“Kami mendesak KPK segera mengambil tindakan supervisi terhadap laporan dugaan Tipikor APBD Tomohon Tahun Anggaran 2011 sampai 2020,” tandas Ketua PMT Harry Runtuwene dan Koordinator TCW Steven Lalawi, Sabtu 21 November 2020.

Menurut keduanya, berdasarkan Pepres Nomor 102 Tahun 2020 dan Undang – Undang KPK Nomor 30 pasal 9a tentang tentang pengalihan kasus supervisi ke KPK.

“Jadi, Perpres ini juga mengatur tata cara mengambil alih perkara. Seperti tertuang dalam pasal 9 aturan KPK tentang ambil alih kasus korupsi,” tegas Harry dan Steven sembari menunjukan bukti laporan resmi yang sudah diajukan sejak tahun 2013 lalu.

Lanjut dikatakan, puluhan kasus dugaan korupsi APBD Tomohon yang telah dilaporkan, hingga kini belum sempat dituntaskan.

Adapun kasus dugaan korupsi dimaksud, antaranya tujuh (7) kasus yang sudah dilaporkan ke Polda Sulut pada bulan Juli 2020, di antaranya, pembangunan Gedung DPRD Tomohon Rp4,5 miliar APBD 2018, Elevator Pemkot Rp1,5 miliar APBD 2017, Proyek Pasar Beriman Rp4,2 miliar APBN 2018, Proyek Dinas Pariwisata pemasangan paving, gasebo, tempat peristirahatan di Susuripen di kaki gunung Mahawu Kakaskasen 1,5 miliar APBD 2019, Proyek Pembelian Alat Medis Habis terpakai Rp1,5 miliar APBD 2018 dan 2019, Proyek Hotmix Jalan Pinaras – Tara Tara Rp11 miliar APBD 2018, Tribun Stadion Babe Palar Rp24 miliar APBD 2018, 2019, 2020.

Sebelumnya, pada tahun 2018, lanjut Harry, ada 5 kasus yang dilaporkan ke Polda Sulut, dan 2 kasus di Kejati Sulut. Bahkan, sudah dilaporkan di Kejari Tomohon, antaranya kasus Air Bersih Malimbukar Rp8 miliar APBD 2013 dan kasus Pengadaan Buku Rp18 miliar APBD 2012, serta kasus pengadaan komputer dan Aplikasinya Rp1,5 miliar APBD 2013 dimana sampai saat ini Direktur Utama PT Algacom Media Teknologi Santoso jadi DPO alias buronan pihak Kejari Tomohon.

Bahkan, kata Harry, belum juga soal laporan Pembangunan Menara Alfa Omega Rp11 miliar, Proyek RSUD Anugrah Rp35 miliar, GOR Kamasi Rp1 miliar, Tower Internet Rp3,5 miliar, dan Pembangunan Jalan Wawo Rp3,2 miliar.

“Hukum harus ditegakkan, jangan tebang pilih karena akibat korupsi rakyat menderita. Kami minta pihak KPK berantas sampai ke akar-akarnya. Masyarakat saat ini mencari keadilan yang sesungguhnya,” pungkas Harry dan ditambahkan Steven Lalawi bahwa KPK diharapkan secepatnya melakukan supervisi kasus-kasus dugaan korupsi APBD yang telah merugikan keuangan negara itu.(jopa/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *