TONDANO, mejahijau.com – Lelaki CS alias Charles usia 38 tahun terpaksa berhadapan dengan hukum. Warga Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan ini berurusan dengan penegak hukum karena diduga salah menggunakan media sosial (medsos) facebook.
Charles ditetapkan sebagai tersangka berdasar laporan polisi nomor LP/362/VIII2020/2020/Resmin, tertanggal 10 Agustus 2020 oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Minahasa.
Sebab musababnya tulisan Charles lewat akun FB bernama Bravo Carly pada 29 Maret lalu menulis kata-kata tak senonoh terhadap lelaki bernama Roy Roring yang tak lain Bupati Minahasa. Dari LP tersebut tertera pelapor mengatasnamakan Dr Ir Royke Octavian Roring MSi (ROR).
Dari postingan Charles di Grub FB Pilkada Sulut 2020 tertera jelas kata-kata, “Kita OD-SK sudahjo ngoni Buli-buli belum sempurna semuanya…..(sensor)” dan mencantumkan nama pelapor.
Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan laporan kasus tersebut. Katanya, tersangka sendiri sudah diamankan di Mako Polres Minahasa, pada Sabtu, 14 November 2020.
“Dari hasil penyidikan oleh unit Tipiter, dua kali surat panggilan namun tersangka tidak merespon hingga dilanjutkan sebagai DPO. Dan tersangka sendiri diamankan oleh Buser Polres Minahasa, berkolaborasi dengan Buser Polda Sulut di kawasan Mega Mas Manado sekitar pukul 22.00 Wita,” ungkap Pelengkahu.
Lanjutnya, pasal yang disangkakan terhadap Charles yakni tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Tersangka diancam Pasal 311 sub Pasal 310 KUHP, JO Pasal 45 JO pasal 27 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 milyar.(syaifudin)