TONDANO, mejahijau.com – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minahasa Frits R Muntu S.Sos mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) soal tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui video conference dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, 19 November 2020.
Rakor ini dilaksanakan Kemendagri membahas tentang kebijakan penganggaran tambahan penghasilan PNS di daerah Tahun Anggaran 2021.
Dalam rakor dibicarakan soal tambahan penghasilan ASN bakal diberikan dari berberapa kriteria, yakni berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.
Kemudian pemerintah dapat memberikan Tambahan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) kepada ASN Minahasa dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah melalui memperoleh persetujuan DPRD yang dapat ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
“Pemberian TTP pada ASN daerah perlu dikoordinasikan dan harus mendapat persetujuan dari kemendagri,” ungkap Sekda Muntu.
Turut mendampingi Sekdakab mengikuti Rakor, Kepala Bapelitbangda Philip Siwi, dan Kepala BPKAD Hanes Donald Wagey MBA.(syaifudin)