TOMOHON, mejahijau.com – “Jangan sekali-kali bermain dengan anggaran. Karena saya akan ‘menggigit’ sendiri pejabat yang suka main-main dengan anggaran,” tandas Jokowi di hadapan para Gubernur, Bupati dan Walikota saat negara dilanda bencana non-alam pandemi Covid-19.
Ungkapan keras Presiden RI Joko Widodo soal tertib tata kelola keuangan negara terkesan tak digubris para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Catatan investigasi Tomohon Corruption Watch (TCW) menyebut, sejumlah oknum pejabat lingkup Pemkot Tomohon hingga penghujung tahun 2020 masih terindikasi giat melaksanakan kegiatan formal menguras uang negara (APBD induk-APBD Perubahan) untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Tak heran, oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terlihat suka pamer harta ‘haram’ dengan koleksi hektaran bidang tanah dengan dalih investasi. Malahan seperti bualan warga jika praktek merogoh APBD adalah bagian dari kreatifitas.
Koordinator Tomohon Corruption Watch (TCW), Steven Lalawi kepada redaksi mejahijau.com menjelaskan, bahwa dari hasil investigasi kekayaan oknum Pejabat Tomohon kini telah melampaui batas kewajaran.
“Bayangkan saja, ada oknum Kepala Dinas diduga memiliki azet tanah di beberapa wilayah. Ini kan sudah tidak wajar, hanya Kepala Dinas sudah memiliki harta kekayaan puluhan hektar tanah yang tersebar di banyak tempat,” tandas Lalawi, Sabtu, 28 November 2020.
Menurut dia, para penegak hukum mempunyai kewenangan untuk menyelidiki dan memeriksa dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sekaligus melakukan pembuktian terbalik atas kekayaan yang dimiliki para pejabat di Kota Tomohon.
“Yah, sebetulnya ini menjadi salah satu tugas dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki LHKPN setiap pejabat di daerah. Sebab, modus penyimpangan seperti inilah yang membuat rakyat sengsara dan menderita. Makanya kita, jangan seperti mereka, – para bajingan perampok uang rakyat,” tandas Lalawi.
Menurut dia, sudah bukan rahasia umum lagi modus timbun harta oleh oknum Kadis, semisal hasil yang didapati dari profesional ‘fee’ proyek 18 persen dari total pagu anggaran, serta bentuk pungutan lain terkait pengawasan teknis.
“Yah, diduga kuat oknum Kepala Dinas Cs dengan leluasa memainkan perannya mulai dari penetapan hasil pemenang tender, profesional fee, dan pengawasan teknis, serta ongkos entertain lain sering mewarnai sepak terjang bisnis ‘mafia proyek’ di Kota Tomohon. Total akumulasinya mencapai miliaran rupiah dari pos anggaran infrastruktur yang bersumber dari APBD per-tahun,” pungkasnya.
Sementara salah satu kontraktor yang namanya enggan dipublish membenarkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Kadis baik dalam hal proyek fisik maupun pengadaan non-fisik.
“Memang parkatek begini sudah menjadi kebiasaan dan sudah berlangsung cukup lama. Semisal, total fee variatif 10 sampai 18 persen, wajib disetor ke pihak pemberi pekerjaan, yakni instansi teknis,” ungkap sumber.
Selain itu ada juga modus baru yang dibuat sebelum paket proyek tayang di LPSE, terjadi komunikasi antara pihak pemberi kerja dan penyedia jasa yang sudah dipersiapkan.
“Dan apabila ‘deal’, langsung terjadi transaksi di bawah tangan,” terangnya sembari menambahkan rincian pengeluaran yang kerap dilakukan, yakni 10 persen untuk oknum Kuasa Pengguna Anggaran, 2 persen untuk oknum PPK, 2 persen untuk Pokja LPSE, dan saat PHO, serta pengawasan teknis hingga proses pencairan di bagian keuangan.
Sementara Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman ketika dikonfirmasi via WhatsAap belum lama ini mengatakan, sejak 8 tahun lalu dia tak pernah mengarahkan dan mengintervensi pengadaan proyek di Pemkot Tomohon.
“Saya sejak 8 tahun lalu, tidak pernah mengarahkan dan intervensi menyangkut proyek fisik. Itu tupoksinya dari Kuasa Pengguna Anggaran di dinas terkait. Tanyakan saja ke Kadis,” kata Eman membantah.
Di bagian lain, seperti diketahui dua perusahan besar, yakni PT Dayana Cipta (Dinasty) dan PT Marga, terpantau dari tahun ke tahun selama 10 tahun terakhir mendominasi proyek fisik di Kota Tomohon.
Informasi yang dirangkum redaksi mejahijau.com, dua perusahan tersebut cukup sakti terutama dalam hal profesional fee untuk kelancaran bisnis mereka.
Pemerhati Pembangunan Kota Tomohon, Harry Runtuwene dikonfirmasi mengatakan, para perusahaan pelaksana proyek yang dugaan sudah terlibat tindak pidana korupsi di Kota Tomohon sudah menggurita sehingga harus dilaporkan ke pihak berwajib.
“Mereka yang terindikasi koruptor harus ditangkap dan diberi sanksi berat supaya mereka tidak lagi melakukan tindakan merugikan keuangan negara. Sebagian besar kasus-kasus Tipikor di Kota Tomohon sudah dilaporkan ke pihak berwajib Polda Sulut. Bahkan beberapa ASN sedang diperiksa dan dimintai keterangan,” tandas Runtuwene yang juga Ketua Presidium Masyarakat Tomohon.(jopa)