MANADO, mejahijau.com – Pinaesaan Wangko Indonesia terdiri dari sejumlah LSM dan ormas adat Minahasa, dibuat kesal oleh pengadilan Negeri Airmadidi.
Mengapa tidak, lahan kepemilikan Cieltje Watung yang dikuasakan kepada lintas LSM dan ormas adat Minahasa itu, tidak jua dilakukan eksekusi oleh PN Airmadidi.
Padahal keputusan Mahkamah Agung Nomor 2121.K/Pdt/2017 tertanggal 16 Agustus 2017 telah menyiratkan, Pemkab Minahasa Utara diharuskan membayar ganti rugi pembebasan tanah atau pengadaan tanah seluas 2.728 meter2 dan 98 meter2 sisa tanah kepada Cieltje Watung selaku pemilik yang sah.
Adapun lahan tanah dimaksud, oleh Pemkab Minahasa Utara (Minut) telah dijadikan jalan SBY di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat. Belakangan nama jalan SBY diganti menjadi Jalan Ir Soekarno.
“Luas keseluruhan yang harus dieksekusi 2.826 meter2, karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh putusan Mahkamah Agung. Tetapi sampai saat ini tidak ada niat baik dari PN Airmadidi untuk melaksanakan perintah eksekusi,” ungkap Ketua Pinaesaan Wangko Indonesia John Hes Sumual SH didampingi Sekretaris Meiyer Tanod SSos, Senin, 28 Desember 2020.
Padahal, menurut Sumual, Pengadilan Negeri Airmadidi telah menerima biaya pembayaran eksekusi. Itu sesuai bukti panjar yang dikeluarkan oleh pihak Bank BTN.
“Biaya eksekusi sudah dibayar tetapi eksekusi tidak dilaksanakan oleh PN Airmadidi. Dan kalau PN Airmadidi terus ingkar janji, maka kami akan menutup lahan tanah seluas 2.826 meter2 sambil menunggu penyelesaian ganti rugi dari Pemkab Minut,” tegas Sumual kepada redaksi mejahijau.com di Manado.
Selain itu, Pemkab Minut juga lalai karena tak mengindahkan teguran (annmaning) yang dilayangkan PN Airmadidi sesuai surat nomor 204/Pdt.G/2016/PN.Arm, tertanggal Senin, 05 Juli 2020.
“Dan kami me-warning keras PN Airmadidi untuk segera melaksanakan eksekusi dalam waktu 2×24 jam sejak surat pemberitahuan diterima oleh PN Airmadidi,” kata Sumual.
Jika dalam waktu tersebut eksekusi tidak juga dilaksanakan oleh PN Airmadidi, maka Pinaesaan Wangko Indonesia selaku penerima kuasa khusus dari pemilik akan mengambil tindakan tegas termasuk kemungkinan mengerahkan 500-an anggota LSM dan ormas untuk mengupayakan pengembalian batas tanah milik Cieltje Watung.
“Caranya tidak lain selain memasangi patok di luas tanah kepemilikan Cieltje Watung. Tujuannya adalah untuk pengembalian batas kepemilikan,” cetus Sumual.
Seperti diketahui, komunitas Pinaesaan Wangko Indonesia tergabung dari enam (6) LSM dan Ormas Adat Minahasa, masing-masing Manguni Indonesia, Maesa’an Tou Malesung, Maesaan Waraney Indonesia, Waraney Santiago Indonesia, Puser Minahasa Nusantara, serta Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.(ferry lesar/tim)