RATAHAN, mejahijau.com – Untuk kesekian kalinya tambangillegal di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri di Desa Ratatotok, ditertibkan tim gabungan dari TNI, Kepolisian, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Penertiban lokasi tambang ilegal kali ini digelar Sabtu, 19 Desember 2020, pukul 10.50 Wita, dipimpin Kapolres Mitra, AKBP Rudy Hartono SIK, diawali dengan apel pengecekan pasukan.
Kesempatan itu Kapolres AKBP Rudy Hartono SIK menyampaikan beberapa penegasan antaranya soal penindakan terhadap para penambang yang masih melakukan aktivitas di areal Kebun Raya Megawati Soekarno Putri.
“Kita tertibkan lokasi di area kebun raya, sedangkan lokasi tambang yang berada di luar area kebun raya tidak akan ditutup karena sudah ada penegasan dari Bupati Minahasa Tenggara,” kata AKBP Hartono.
Menurutnya, pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Mitra tetap akan mengawasi kebun raya. Karena kebun raya ini masih menjadi tujuan wisata, penelitian dan pendidikan. Olehnya bersama-sama harus menjaga kebun raya Megawati Soekarno Putri sebagai warisan untuk anak dan cucu kedepan.
Diakhir arahannya, Kapolres AKBP Hartono menegaskan, pihaknya akan dilakukan sweeping sajam terhadap para penambang dan tak boleh ada kekerasan, intimidasi, serta premanisme di area lokasi pertambangan.Apel penertiban lokasi tambang diikuti 20 personil Kodim 1302 Minahasa yang dipimpin Serka Hamsah mewakili Plh Danramil 12/Belang. Sementara Polres Mitra turunkan 30 personil, dan Satpol- PP Pemkab Mitra sebanyak 30 orang.(syaifudin)