MANADO, mejahijau.com – Untukkesekian kali dugaan kasus kejahatan lingkungan hidup yang dilapor resmi ke Polda Sulawesi Utara, tak satupun dilakukan penindakan secara transparan di depan hukum.
Dugaan kasus kali ini kabarnya dilakukan oknum pengusaha tambang emas inisial JM alias Mamonto yang dilapor resmi oleh Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (Barmas).
Oknum JM kabarnya melakukan pengolahan biji-biji emas dengan sinaidia dan juga mercuri (air perak). Pun media pengolahan yang dipakai sebanyak tiga tong besar diameter 2,8 meter setinggi 6 meter. Dan mirisnya lokasi pengolahan emas yang menghasilkan limbah B-3 itu, berdekatan dengan permukiman warga Desa Modayag – Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Bolmut).
“Limbah sisa-sisa olahan dibuang langsung ke Kuala Putih di Desa Modayag. Ini merupakan kejahatan lingkungan yang harus segera dihentikan oleh pemangku kewenangan,” tandas Ketua Umum Barmas Dicky Maengkom kepada redaksi mejahijau.com seusai melapor ke Polda Sulut, Rabu, 06 Januari 2021.
Barmas resmi melapor oknum Mamonto ke Polda Sulut via Dit Intelkam Polda Sulut dan diterima oleh staf Vanesa Matindas karena aktivitas pengolahan emas yang menghasilkan limbah B-3 yang dibuang langsung ke Kuala Putih. Aktivitas tersebut dilakukan Mamonto sejak 2015 silam di Desa Modayag, berdekatan dengan pemukiman warga.
Atas perbuatannya, Mamonto terancam dikenai pasal 60 jo pasal 104 UU nomor 30 tahun 1997 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH), bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan-atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Bersangkutan terancam pidana penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling banyak tiga (3) miliar rupiah.
Pengolahan hasil tambang oknum Mamonto ditengarai sumber pencemaran lingkungan terutama Kuala Putih yang mengaliri Desa Modayag tanpa memiliki bak penampung limbah yang dibuang langsung ke aliran sungai.
Barmas berpendapat, setiap orang memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur pasal 28 H ayat 1 dan pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang dijabarkan lebih lanjut pasal 65 ayat 2 UU nomor 32 tahun 2009.
“Oleh karena itu, kami meminta Pak Kapolda Sulut Irjen Panca Putra untuk mengambil tindakan tegas menutup aktivitas pengolahan hasil tambang di Desa Modayag sekaligus menindak oknum pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Maengkom bahwa pihaknya respek dengan semua kegiatan-kegiatan Polda Sulut.
Selain itu, pihaknya juga meminta Gubernur Olly Dondokambey dapat menugaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk membentuk tim pengusutan kasus pencemaran lingkungan hidup dari aktivitas di Kuala Putih di Desa Modayag.
Mengacu pada pro justicia dan azas praduga tak bersalah, Ormas Adat Barmas berharap pihak-pihak yang berkompoten segera mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(ferry lesar/tim)