Rekomendasi Auditor Negara, Proyek Pemecah Ombak Likupang Tidak Bermasalah

MANADO, mejahijau.com – Ada yang lucu dengan pengusutan proyek pemecah ombak Likupang Dua, Kabupaten Minahasa Utara. Kuatirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kalau sampai terkesan tendensius hanya karena desakan oknum-oknum tertentu yang tak bertanggungjawab.

Pasalnya sudah ada penjelasan resmi dari BPK-RI, bahwa PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM) selaku pelaksana proyek telah membayar lunas kepada negara soal kekurangan volume sebesar Rp3,5 miliaran.

“Jadi persoalan kerugian negara sudah tuntas dan tidak ada masalah lagi. Kan sudah diselesaikan. Apalagi rekomendasi BPK-RI sudah ditindaklanjuti oleh pelaksana proyek,” tandas pemerhati Pembangunan Sulawesi Utara, Fernando Masloman kepada wartawan di Kota Manado, Rabu, 27 Januari 2021.

Dengan begitu, lanjut tokoh pemuda ini, tudingan sejumlah pihak termasuk desakan oknum-oknum tertentu kepada Kejati Sulut merupakan intervensi atas lembaga yang diserahi tugas tertentu oleh rakyat melalui negara.

Lanjut dijelaskan, rekomendasi yang ditandatangani Perwakilan BPK-RI, Achsanul Qosasi tertanggal 31 Januari 2018 lalu, menerangkan dengan jelas bahwa BNPB sudah meindaklanjuti semester 1 tahun 2017 tentang penyetoran ke kas negara sebesar Rp 3,5 miliaran dengan NTPN 135C326JU3REPI41 atas kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan PT Manguni Makasiouw pada 1 Februari 2017.

Tahun berikutnya BNBP melaksanakan tindaklanjut semester II tahun 2018 dengan menyetor ke kas negara sebesar Rp34.700.000 pada tanggal 4 Juli 2017 dengan NTPN 92D3B4BVLGBLMGB, juga atas kekurangan volume pekerjaan.

Sebelumnya melaksanakan tindak lanjut ganti rugi kepada negara, BPK-RI pada November 2016 mengaudit paket proyek tersebut. Dan auditor menemukan adanya kekurangan volume sekira Rp 3.534.700.000. Olehnya BPK-RI perintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BNBP untuk segera menindak lanjuti temuan kekurangan volume pekerjaan.

Nah, kekurangan volume pekerjaan yang dimasalahkan sudah ditindaklanjuti hingga lunas. Berarti tidak ada lagi kerugian negara diproyek tersebut,” jelas Masloman.

Menurutnya proyek yang dimasalahkan sudah clear, apalagi pengawasan terus dilakukan BPKP Sulut. Dan pengawasan itu sesuai amanat Perka BNPB Nomor 6a tahun 2011, dan berdasarkan permohonan Bupati Minahasa Utara (Minut) Nomor: 349/BMU/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016. Dan hasil pendampingan BPKP Sulut, tidak terdapat penyimpangan prosedur dan pelaksanaan dalam kegiatan proyek dimaksud.

“Mengacu hasil pengawasan internal BPKP Sulut, progress fisik proyek pemecah ombak Likupang sudah mencapai 100 persen. Ingat, BPKP dan BPK-RI adalah lembaga kredibel, dan keduanya sudanya menyatakan tidak ada masalah pada paket proyek dimaksud,” tandas Masloman.

Demi wibawa penegakan hukum di Republik Indonesia, Fernando Masloman mengingatkan, Kejati Sulut tak meladeni tindakan intervensi yang dilakukan oknum-oknum tertentu.(*tim redaksi/ferry lesar/vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *