Satuan Resnarkoba Polres Sangihe Sita Ratusan Jenis Miras Tanpa Izin

TAHUNA, mejahijau.com – Upaya Polres Sangihe menekan peredaran mimuman keras (miras) terus dilakukan dengan cara menggiatkan operasi terpusat maupun operasi rutin.

Kapolres Sangihe melalui Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), IPTU Juknais Katiandahgo saat dikonfirmasi mengatakan, operasi yang sementara dilakukan difokuskan pada minuman beralkohol tanpa ijin serta minuman keras berijin namun sudah kadaluarsa.

Dalam operasi tersebut, Satuan Resnarkoba mengamankan ratusan minuman keras jenis cap tikus, bir Valentin, Segaran Sari dari kios-kios bahkan rumah penduduk di Kampung Benebas dan Lesabe kecamatan Tabukan Selatan, serta di Kampung Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan.

Menurut Kepala Satuan Resnarkoba Polres Sangihe, IPTU Juknais Katiandagho, barang yang disita sudah diamankan di Markas Polres Sangihe dan disimpan sebagai barang bukti. Pihaknya akan segera menetapkan tersangka dan meneruskan ke proses hukum selanjutnya.

“Ini perlu dilakukan guna memberikan efek jerah dan pembelajaran kepada masyarakat sehinga tidak lagi menjual miras sembarangan apalagi tanpa ijin,” kata IPTU Katiandagho.

Pihaknya menganjurkan, pengusaha yang menjual minuman keras yang izinnya sudah lewat diharuskan segera mengurusnya kembali.

“Saya tegaskan operasi minuman beralkohol jenis cap tikus dan sebagainya, tidak pandangbulu sehingga peredaran miras di daerah ini dapat ditekan,” pungkas Iptu Katiandagho.(gustaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *