MANADO, mejahijau.com – Setelah beberapa bulan menghilang, tersangka Juan Takarangkiang akhirnya ditangkap Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang dipimpin Iptu Duwi Galih Prasetia SIK, Selasa, 12 Januari 2021 lalu.
Laka Lantas hingga menyebabkan Lodewik Takasumiang meninggal dunia, terjadi di jalan Tanjung Petta Kecamatan Tabukan Utara pada 22 Maret 2020 silam. Pun perkaranya oleh Kejari Sangihe dinyatakan P.21 berdasar berkas perkara nomor B.1696/P.1.13/Eku.1/10/2020.
Kejadian mengenaskan bermula saat kendaraan roda dua merk Honda Revo warna biru tanpa STNK melintas dengan kecepatan tinggi dari Kampung Petta menuju Kampung Likuang. Motor dikendarai lelaki Juan Figo Matangbahani Takarangkiang berboncengan dengan lelaki Arta Xerxes Janis tanpa pelindung kepala.
Juan saat itu diduga sudah menenggak minuman keras (Miras). Sekira pukul 00.30 Wita, Juan memacu motornya yang tak dilengkapi lampu depan dengan kecepatan tinggi menuju Kampung Likuang.
Saat melintasi jalan Tanjung Petta, motor Juan out ke lajur sebelah kanan. Seketika itu juga kendaraannya menabrak Suzuki Satria RUyang dikendarai lelaki Lodewik Takasumiang. Sontak Lodewik terpental ke tengah jalan dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Sementara Juan dan rekannya oleng ke lajur kiri dan jatuh terseret ke bahu jalan sebelah kiri. Saat itu keduanya mengalami luka berat.
Pun kasus terus berlanjut. Penyidik Kepolisian bersama Bapas Manado telah mamasukan dalam kasis diversi, karena saat kejadian tersangka masih di bawah umur.
Hanya saja hasil diversi oleh dua belah pihak tak menemui titik temu, apalagi keluarga korban meminta tersangka Juan tetap diproses secara hukum. Pada tanggal 20 Oktober 2020, Kejari Sangihe mengeluarkan surat nomor B-1696/P.1.13/Eku.1/10/2020, bahwa berkas perkara telah P.21 alias lengkap untuk disidangkan.
“Setelah P.21 dari kejaksaan, upaya menjemput TSK di Petta, ternyata gagal. Karena keberadaan TSK sudah tidak ada di rumah. Penyidik juga menghubungi kembali TSK maupun orang tuanya via telpon untuk datang ke Unit Laka Lantas Polres Sangihe namun tidak pernah diangkat dan terkesan menyembunyikan keberadaan TSK,” ungkap IPTU Duwi Galih Prasetia kepada mejahijau.com.
Setelah ditelusuri penyelidik, didapati informasi bahwa TSK sudah berada di Desa Bangunan Wuwuk Kecamatan Modayag Barat, Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Koordinasi dengan Polsek Modayag, maka pada hari Senin, 11 Januari 2021, Unit Laka Lantas Polres Sangihe dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Sangihe beringsut menuju Polsek Modayag.
Setibanya di Polsek Modayag, penyidik memastikan keberadaan TSK di desa Bangunan Wuwuk namun sesuai informasi TSK belum pulang ke rumah dari siang hari.
Besok paginya sekira pukul 10.00 Wita, Lantas Sangihe didampingi Unit Reskrim Polsek Modayag bermaksud menjemput TSK di rumah yang sudah menjadi target, namun TSK masih tidak berada di rumah. Dan pengambangan kasus di lapangan, ternyata TSK sembunyi di kebun belakang rumah.
Setelah memastikan kebenaran info tersebut, pada pukul 12.00 Wita TSK berhasil ditangkap di kebun belakang rumah tempat persembunyiannya. Pada saat mengamankan TSK Juan berjalan lancar tanpa perlawanan sama sekali. Saat itu juga TSK didampingi langsung orangtuanya langsung dibawah penyidik.(gustaf)