Kejaksaan Seriusi Dugaan Korupsi Pengadaan Incinerator

MANADO, mejahijau.com – Soal status pengusutan kasus pengadaan incinerator tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, kini sudah masuk tahap penyidikan.

“Bukan lagi penyelidikan, tetapi sudah tahap penyidikan,” tegas Maryono, Kepala Kejari Manado, Selasa 23 Februari 2021.

Naiknya status pengusutan kasus proyek banderol Rp 11 miliaran itu, hemat Maryono, untuk memudahkan kejaksaan memeriksa kasus supaya menjadi lebih benderang untuk penetapan tersangka.

Lambannya penanganan kasus tersebut, diungkapkan Maryono, itu karena jaksa penyidik kasus sempat terkuras dan fokus pada persidangan tipikor dana bantuan pasca banjir Kota Manado. Dan kasus dimaksud para terdakwanya kini sudah di vonis bersalah oleh pengadilan.

Lanjut dijelaskan, pengungkapan dugaan penyimpangan pengadaan 4 unit incinerator umum dan 1 unit incinerator medis yang totalnya Rp 11 miliaran, bermula dari Penunjukan Langsung (PL) oleh Kepala DLH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga kuat tanpa melalui kajian teknis.

Adapun rekanan pemenang saat lelang awal yang dianulir panitia lelang (ULP), karena alasan waktu sudah sangat mendesak.

Sementara barang yang dimaksud sudah sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Kajari Maryono membeberkan sejumlah kejanggalan lain, yakni masa kerja sudah ditambah sampai pertengahan Januari 2020 karena alasan pekerjaan belum selesai namun dana sudah dicairkan 100 persen.

Perbedaan pendapat antara rekanan dengan Kepala Dinas, berujung dengan blokade incinerator oleh rekanan sehingga tidak dapat dioperasikan.

Meski kemudian dioperasikan juga, namun alat tersebut tak dapat maksimal sampai sekarang. Bahkan barang tersebut diduga tementara tertimbun oleh tumpukan sampah di Kota Manado.

“Barang tersebut kini seperti barang antik yang di museumkan. Tertimbun gundukan sampah,” tukas Maryono di ruang kerjanya.

Menurutnya, penyidik Kejari Manado tak berkepentingan dan tanpa beban mengusut tuntas kasus pengadaan incinerator tahun 2019 itu.

Juga diungkapkan Kajari Manado, untuk pengadaan incinerator lanjutan tahun 2020 lalu, Dinas Lingkungan Hidup Manado pernah mengajukan permohonan pendampingan Hukum untuk pengadaan  barang tersebut.

“Tetapi tidak disetujui,” tutup Maryono.(olivia pakasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *