Kejari Manado ‘Todong’ Apartemen Lagoon Membayar IMB Senilai 2,5 Miliar

MANADO, mejahijau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil dorong pembayaran kekurangan biaya retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atasnama Lagoon Apartemen di kawasan Bahumall, Manado.

Besaran dana IMB yang dipulihkan sebesar Rp 2,5 miliar yang harus dibayarkan bertahap lima (5) kali oleh manajemen Lagoon Apartemen.

“Pembayaran ke kas Pemkot Manado, dilakukan bertahap masing-masing Rp 500 juta hingga bulan Juni 2021,” ungkap Kepala Kejari Manado, Maryono didamping Kasi Pidsus Parsaoran Simorangkir dan Kasi Intelijen Hijran Syafar, serta Kasi Datun Romly.

Sebelumnya pada sekitar November 2020 lalu, Kejari Manado telah menerima pembayaran sebesar Rp 170 juta dari Lippo Mall Kairagi yang sudah disetorkan ke Kas Pemkot Manado.

Kejari Manado kedepan masih menunggu itikad baik berupa penyelesaian kekurangan pembayaran IMB pusat perbelanjaan terkenal di Kota Manado itu.

Menurut Kajari Maryono, penerimaan kekurangan bayar ini diharapkan sedikit banyak mampu menggerakkan ekonomi nasional, seperti harapan Jaksa Agung, bahwa kejaksaan berperan aktif pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pihaknya berharap mereka yang punya kewajiban sekiranya secara sukarela menyetor sehingga tak perlu berhadapan dengan hukum.

Secara administrasi, Kejari Manado tidak merekomendasikan kepada Pemkot Manado untuk memperpanjang izin atau membuat perizinan baru kepada mereka yang masih mempunyai kewajiban membayar tunggakan biaya IMB.(ishak nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *