TAHUNA, mejahijau.com – Polres Sangihe kembali mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi pada, Rabu 27 Januari 2021, yang mengakibatkan Stenyli Papendang mengalami luka berat. Peristiwa yang terjadi sekira pukul 01.25 Wita itu, telah mengakibatkan korban dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Sangihe melalui Kasat Lantas IPTU Duvi Galih Prasetiawan SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut pihaknya harus membentuk unit kecil terdiri dari gabungan Laka Lantas dan Sat Intelkam.
Tim kecil tersebut berhasil mengungkap identitas terduga pelaku laki-laki inisial RP usia 26 tahun, warga Kelurahan Tona 1, Kecamatan Tahuna Timur.
Kasat Lantas IPTU Duvi Galih Prasetiawan menjelaskan kronologi kejadian diawali Ranmor R4 jenis Toyota Rush berlari kencang dari arah Kelurahan Tona II menuju kelurahan Tapuang.
Namun pada saat melintas di jalan tersebut, seorang laki-laki bernama Stenly Papendang, 36 tahun, warga Keluahan Tona II sedang berjalan di bahu jalan menuju rumahnya.
Tidak lama berselang, tiba-tiba kendaraan Toyota Rush yang identitas pengendaranya belum diketahui dengan kecepatan tinggi oleng dan keluar ke bahu jalan. Seketika itu langsung menabrak Stenly dari arah belakang hingga menyebabkan korban terpental dan mengalami luka berat.
“Setelah mendengar kejadian tersebut, Sat Lantas bekerjasama dengan Sat Intelkam langsung membentuk unit kecil untuk menyelidiki serta pengembangan kasus. Selama lima hari bekerja keras, pada hari ini baru mendapatkan titik terang terduga pelaku laka lantas yang saat kejadian langsung melarikan diri,” ungkap IPTU Galih Prasetiawan.
Penyelidikan selama 5 hari, unit laka lantas dan sat intelkam memanfaatkan media CCTV di sekitar lokasi TKP dan jalur-jalur yang diduga dilewati kendaraan tersebut.
Hasil penyelidikan CCTV berhasil dikumpulkan 3 alat bukti berupa rekaman video CCTV yang diduga ada gambar kendaraan pelaku tabrak lari yang sedang melintas out ke jalur sebelah kanan.
Namun resolusi video CCTV yang digunakan sebagai alat bukti kualitasnya rendah, sehingga penyidik mengalami kesulitan untuk mendeteksi TNKB dari kendaraan tersebut.
Unit Kecil Gabungan mengembangkan penyelidikan di sekitaran wilayah Tahuna dan hari ini sekitar pukul 12.30 Wita baru berhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tinggal di Kelurahan Tona I Kecamatan Tahuna Timur.
Selanjutnya Unit Kecil Gabungan langsung menuju ke tempat kediaman terduga untuk indentifikasi. Setelah diinterogasi seksama, pelaku mengaku kalau malam tersebut ia menabrak sesuatu (orang atau pohon) karena terduga dalam keadaan mabuk berat.
Hasil interogasi terhadap terduga pelaku didapat info bahwasanya sebelum kejadian pelaku sudah konsumsi miras di Kelurahan Manente di rumah duka Keluarga FK sekitar pukul 17.00 sampai tengah malam.
Pada pukul 00.00 Wita pelaku pamit kepada teman temannya untuk pulang ke rumahnya. Pelaku mengakui pada saat membawa kendaraan dari rumah duka sampai ke rumahnya dengan kecepatan tinggi sehingga pada saat di tengah perjalanan sempat keluar jalur alias out ke jalur sebelah kanan.
Karena sudah dalam konsidi mabuk berat, pelaku RP tidak dapat memperkirakan apa yang ditabrak adalah sebatang pohon atau pejalan kaki.
Sesampainya di rumah, pelaku langsung memarkir kendaraan ke halaman rumahnya dan langsung tidur di rumah tetangga inisial NT. Besok harinya kendaraan tersebut dibawa ke bengkel di kelurahan Soataloara namun ditolak karena alat bengkel belum ada.
Dan pada hari Jumat kendaraan dibawa ke Kelurahan Manente untuk diperbaiki kerusakan di bagian depan kanan kendaraan oleh lelaki GG atas suruhan dari OP (Orang Tua Pelaku).
Kendaraan Toyota Rush warna hitam DB 1761 AJ dari bengkel diderek menuju ke Markas Polres Sangihe.(gustaf)