Albina Prawitaningsih Ditantang ‘Penjarakan’ Mantan Bupati Minut

TOMOHON, mejahijau.com – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus menjadi sorotan. Pasalnya, upaya Kejati Sulut mengusut dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pemecah ombak Likupang Timur, hingga kini tak ada kejelasan meski korps baju hijau itu telah memanggil sebanyak tiga kali terhadap mantan Bupati Minut, VAP alias Vonnie.

Ketua Badan Investigasi dan Pengawasan Aset Negara (BIAN) Provinsi Sulawesi Utara Hendrik Kainama berharap Kepala Kejati Sulut yang baru, Albina Dita Prawitaningsih SH MH memberikan kepastian upaya hukum pengusutan kasus pemecah ombak Likupang Timur yang terkatung-katung.

Kainama menantang Kepala Kejati Sulut atas kasus menyeret orang penting itu. Pasalnya tercatat sudah tiga kali pihak kejaksaan memanggil resmi mantan Bupati Minut ini namun bersangkutan selalu berhalangan memenuhi panggilan jaksa. Adapun ketidakhadiran Vonnie alasannya terbilang klasik yakni karena gangguan kesehatan.

“Tetapi setidaknya Kejati Sulut sudah menunjukan keseriusan menyelesaikan kasus yang sudah lama menjadi sorotan publik itu. Dan penghargaan kepada Kajati Sulut, karena gerak cepat lewat pemanggilan mantan Bupati Minut VAP yang diduga terlibat kasus tersebut,” tandas Hendrik Kainama kepada mejahijau.com di Sekretariat BIAN Sulut komplex Rindam Kakaskasen Tomohon, Jumat, 12 Maret 2021.

Menurut Kainama, tidak ada satupun warga negara yang kebal hukum walau status seseorang sebagai pejabat negara baik sipil, swasta ataupun dari kalangan lain. Semua warga negara bilamana ada kasus yang sementara dalam penanganan aparat, siapapun dia harus taat hukum.

“Begitu pula sosok mantan Bupati Minut Vonnie, kasusnya sementara dalam penanganan. Jadi sesuai aturan wajib taat hukum,” ujar Kainama didampingi pengurus BIAN Sulut lainnya.

Lebih jauh diutarakan, Vonnie sudah beberapa kali dipanggil tapi faktanya beliau belum jua pernah menghadap. Hendaknya Kejati Sulut mengkaji sebaik mungkin sambil menurunkan tim memantau keberadaan bersangkutan di Jakarta, apakah kondsinya benar-benar sakit atau hal lainnya.

“Selanjutnya aparat bisa menyelesaikan masalah ini dalam waktu yang tidak terlalu lama melalui penetapan kepastian hukum tetap biar khalayak umum bisa mengetahui siapa aktor utama dalam duduk perkara kasus pemecah ombak Likupang Timur,” katanya.

Lanjut dia, masalah ini sudah sekian lama terkatung-katung tak kunjung selesai di tangan mantan Kepala Kejati Sulut Andi Muh Iqbal Arief. Dan harapan kuat dicurahkan kepada Kepala Kejati Sulut yang baru Albina Dita Prawitaningsih SHMH untuk ‘menyeret’ keterlibatan mantan Bupati Minut.

Dan BIAN Sulut sendiri akan terus mengawal kasus dimaksud supaya masyarakat puas pengusutan kasus berakhir secara terang benderang.(ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *