AIRMADIDI, mejahijau.com – Setelah mengisi premium, belasan gallon atau jerigen ukuran 30 liter disembunyikan di semak-semak atau kusu-kusu di belakang SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).
Lucunya, SPBU yang beroperasi di Jalan Soekarno (dulu jalan SBY), kabarnya adalah milik orang nomor 1 Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. SPBU ini diduga kuat mempraktekkan penjualan BBM jenis premium dengan gallon atau jerigen.
Praktek menyalahi ketentuan PT Pertamina di aset milik Gubernur Sulawesi Utara itu, kabarnya sudah berlangsung sejak lama. Tetapi baru mulai disoroti baru-baru ini karena prakteknya sudah cukup memuakkan.
Dikutip dari pemberitaan media online newsantara.id, 20 Maret 2021, seorang ibu terlihat meletakkan dua jerigen disamping mesin pengisian BBM di SPBU yang berlokasi di Jalan Ir Soekarno, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat, 19 Maret 2021, siang.
Menariknya petugas santai-santai saja mengisi jerigen dan kendaraan dengan cara silang. Setelahnya mengisi jerigen penuh kemudian gantian kendaraan diisi. Proses secara sembunyi-sembunyi itu dilakukan terus menerus, termasuk hingga semua jegiken terisi penuh.
Ketika di cek ke bagian belakang kantor SPBU, sungguh amat mengejutkan. Ternyata ada belasan jerigen ukuran 30 liter lainnya yang sudah terisi penuh dengan premium bersubsidi.
Jerigen-jerigen tersebut sengaja disembunyikan di antara bunga-bungaan dekat kusu-kusu (semak) dekat kantor SPBU milik Ketua PDIP Sulut itu. Di sekitarnya tampak sebuah mobil bak terbuka yang memuat penuh jerigen berisi premium.
Petugas SPBU juga tampak melayani pembelian lainnya dengan jerigen tanpa beban merasa bersalah sedikitpun.
Saksi pengendara motor yang sering mengisi BBM di SPBU tersebut menyebut, pemandangan seperti itu nyaris setiap hari terjadi.
“Saya tinggal di dekat SPBU dan juga selalu mengisi BBM di sini. Petugas memang selalu melayani pengisian premium dengan jerigen,” tutur sumber.
Apabila stok premium sudah masuk, maka petugas SPBU milik Gubernur Sulut itu menelpon seseorang mempersilahkan datang untuk mengisi BBM.
“Waktu itu sesudah mengisi BBM, saya menuju ATM untuk mengambil uang. Saat itu, saya mendengar percakapan petugas SPBU melalui HP. Dia mengatakan premium sudah ada, dan segeralah datang untuk mengisi,” ungkapnya.
Sayangnya manajemen SPBU tersebut belum berhasil dikonfirmasi wartawan media ini.
Sementara soal dugaan kasus penjualan ala mafia BBM di SPBU milik Olly Dondokambey, Pemerhati Kebijakan Publik, Anta Tarigan menyebut, Pertamina mutlak harus mengecek langsung ke lokasi atas kejadian yang memalukan itu.
“Apalagi SPBU milik kepala daerah tetapi leluasa melayani pengisian melalui jerigen. Saya minta Pertamina harus selidiki kasus ini, dan memberikan teguran (sanksi) keras atas kejadian ini,” tegas Tarigan.
Sebelumnya, PT Pertamina Tbk mulai perlahan menghilangkan BBM jenis premium di SPBU.
Lewat program Langit Biru, Pertamina menawarkan program beli Pertalite seharga Premium khusus untuk angkutan umum dan motor roda dua.
Program ini sudah berjalan di beberapa SPBU sebagai bukti program penghapusan premium meski mendapat keluhan dari angkutan umum pelat hitam atau driver aplikasi online.
Sekadar informasi, pembelian bensin menggunakan galon/jerigen sudah ada aturannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU Pertamina.
Jerigen plastik amat dilarang berkaitan segitiga api, yaitu BBM, Panas, dan Udara. Jerigen plastik juga ada listrik statis yang berpotensi memicu api.
Aturan lengkap tentang penggunaan galon atau jerigen di SPBU Pertamina sebagai berikut:
1. SPBU hanya boleh menyalurkan BBM Premium dan Solar untuk penggunaan akhir. Dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar dengan galon dengan tujuan untuk menjual kembali ke konsumen.
2. Penjualan Bahan Bakar Gasoline Series seperti Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo menggunakan galon bisa terlayani, dengan syarat galon terbuat dari material dari unsur logam.
3. Penjualan Bahan Bakar Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat melayani pengisian galon dengan simbol HDPE2 pada kemasannya.
Selain itu, sesuai dengan Perpres 191, teratur peruntukan bahan bakar selain untuk tranportasi kendaraan.
Penggunaan tersebut untuk UMKM, usaha pertanian, usaha perikanan dan pelayanan umum seperti kesehatan. Namun, pembelian lewat jerigen konsumen harus menyerahkan surat rekomendasi dari dinas terkait.(**)