BITUNG, mejahijau.com – Oknum pengusaha Galian C material pasir diincar Polres Kota Bitung. Bisnis sang pengusaha, dikabarkan melakukan penjualan pasir untuk memenuhi kebutuhan material proyek ke Kabupaten Sangihe, Talaud, dan Sitaro, bahkan pengiriman hingga ke Ternate.
Alih-alih bisnis berijin oknum pengusaha, aktivitasnya terbilang menggiurkan hingga curigakan. Dengan menggunakan kapal tongkang, ia memanfaatkan jasa Pelabuhan Samudera Bitung. Kerap oknum pengusaha menggunakan beberapa dermaga kecil di Kota Bitung.
Laporanintelijen redaksi mejahijau.com di lingkaran kepolisian, aktivitas oknum pengusaha terancam dilindas oleh Polres Kota Bitung jika aktivitas yang meresahkan itu terus berlanjut.
“Akan dilintas Polres Bitung. Apalagi aktivitas oknum penegusaha sudah meresahkan banyak pihak. Oknum pengusaha dipertanyakan keabsahan usahanya, juga soal Amdal serta kewajibannya terhadap kas daerah,” ungkap sumber intelijen di Polres Bitung.
Seperti diketahui, sekian kali aktivitas pemuatan material pasir dilakukan dengan kapal tongkang Langkat Jaya IX melalui Pelabuhan Bitung.
Daerah yang dituju antaranya Kabupaten Sangihe, Sitaro dan Talaud. Tak hanya itu, penjualan pasir dala jumlah terbilang besar juga dilayani oknum pengusaha untuk memenuhi permintaan dari luar daerah, termasuk dari Ternate dan daerah sekitar.
Adapun pasokan material pasir di Kota Bitung yang ditampung oknum pengusaha, antaranya berasal dari beberapa sumber tambang, seperti dari Waleleng, Kelurahan Pinokalan, Kelurahan Apela 1, Kelurahan Apela 2, serta Kelurahan Tewaan, di wilayah Kecamatan Ranowulu.
Sumber-sumber tambang pasir tersebut diduga terus beroperasi tanpa menyertakan perijinan yang lengkap dari instansi yang berwenang.
Kabarnya ada sejumlah oknum pengusaha yang nantinya menjadi target operasi Kepolisian Polres Bitung yang dipimpin AKBP Indra Pramana.
“Karena itulah, Kepolisian akan turun melibas aktivias illegal atas dasar laporan dari warga masyarakat,” pungkasnya.(tim redaksi)