TOMOHON, mejahijau.com – Pejabat lingkup Pemerintah Kota Tomohon dituntut komit dengan diri sendiri dalam melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai peraturan perundang-undangan.
Para pejabat juga dituntut untuk sanggup tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal itu ditegaskan Walikota Caroll JA Senduk SH saat para pejabat melaksanakan penandatanganan Pakta integritas di Aula Lantai III, Mall Pelayanan Publik, Selasa, 23 Maret 2021.
Walikota Senduk dalam sambutannya menegaskan, pakta integritas salah satu bentuk pernyataan atau janji yang bersifat mengikat bagi seluruh pejabat lingkup Pemkot Tomohon.
“Pernyataan janji ini berlaku sepanjang bersangkutan memangku jabatan. Bahkan, penerapan pakta integritas sebagai praktek terbaik disetiap lini pembangunan dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Senduk.
Tujuan pakta integritas, jelas Walikota Senduk, pertama, Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kedua, Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel dan Ketiga, Mewujudkan pemerintah dan masyarakat indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Pancasila.
“Saya berharap penandatanganan pakta integritas ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam pelaksanaan penyelenggaraan tugas tanggung, jawab, serta pelayanan masyarakat di Kota Tomohon,” pungkas Walikota Senduk.
Hadir saat penandatanganan pakta integritas, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan AP MSi, bersama seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.(jopa)