MANADO, mejahijau.com – Terpilihnya Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen sesbagai Komisaris Utama PT Bank Sulut-Gorontalo (BSG) mendatangkan cibiran dari berbagai kalangan.
Salah satunya dilontarkan Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Sulut, Victor Lolowang kepada wartawan di Manado, Senin, 22 Maret 2021.
LCKI Sulut menilai, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Yama Hotel Tondano, Kamis, 18 Maret 2021 itu sarat kepentingan politiknya ketimbang profesionalisme layaknya sebuah bank.
“Sarat dengan kepentingan politik ketimbang profesionalismenya. Ini kan lucu, terpilih Komisaris Utama Pak Edwin Silangen yang juga Sekprov Sulut,” seringai lebar Lolowang.
Rangkap jabatan Sekprov sekaligus Komut BSG itu diduga tabrak aturan dan tak sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU).
Olehnya, Ketua LCKI Sulut, Victor Lolowang mengecam kesediaan Edwin Silangen yang mau rangkap jabatan Sekprov Sulut juga Komisaris Utama PT BSG.
“Kalau bersangkutan tahu aturan, saat dimajukan (RUPS) beliau (Edwin Silangen) mundur di calonkan, atau sudah mundur resmi dari Sekprov. Karena sudah terlanjur, jangan heran muncul kesan kurang baik, bahwa RUPS PT BSG ibarat jual kucing dalam karung, tetapi belangnya ketahuan duluan,” katanya.
Menurut Lolowang, hasil-hasil RUPS PT BSG yang baru lalu itu mutlak harus dianulir karena muatan politisnya sangat kental.
“Ini sudah keterlaluan, karena jelas melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT),” ungkapnya.
Ketentuannya berbunyi, Terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Jelas di pasal ini menekankan bahwa Perseroan juga harus sesuai dengan ketentuan perundangan lainnya,” tukas Lolowang.
Dia mencontohkan saat Sekprov Robby Mamuaja dan Sekprov Rachmat Mokodongan di era Gubernur SH Sarundajang silam. Keduanya tak merangkap jabatan Komut BSG.
Adapun undang-undang yang melarang adanya rangkap jabatan pelayanan publik dengan jabatan di BMUN maupun BUMD, yakni, Pasal 17 huruf a UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 33 huruf b, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN jo Pasal 45 PP Nomor 45 Tahun 2005, Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1)…., (3) Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Soal rangkap jabatan Sekprov Sulut dan Komut T BSG yang disandang Edwin Silangen, pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Sulutgomalut kayaknya enggan membeber ketentuan lebih lanjut.
Seperti dikatakan langsung Kabag Edukasi Pelayanan Konsumen Industri Keuangan Non Bank Saham Pembiayaan Asuransi OJK Sulutgomalut, Achmad ketika dihubungi wartawan Senin petang, 22 Maret 2021.
“OJK belum mengambil keputusan terkait nama yang diajukan,’ kata Achmad.
Ia meminta menunggu proses yang akan dilalui, OJK juga belum menerima pengajuan dari PT BSG.
Sebelumnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) usai RUPS-LB BSG Kamis lalu, menegaskan, rangkap jabatan Edwin Silangen sebagai Sekprov dengan Komut tak melanggar aturan.
“Ini tidak melanggar aturan,” kata Olly kepada sejumlah wartawan di lobi Hotel Yama Tondano.(tim redaksi)