MANADO, mejahijau.com – Di penghujung masa jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Maryono tidak surut langkah. Dia justru terus bergerak dan berkarya untuk institusi kejaksaan.
Hari Senin sore, 8 Maret 2021, Maryono didampingi Parsaoran Simorangkir (Kasi Pidsus), Hijran Syafar (Kasi intelijen), dan Romly S (Kasi Datun) menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar dari wajib pajak PT Lagoon.
Terobosannya mengawal pembayaran tahap dua (2) pembayaran Izin Mendirikan Bangunan sebesar Rp. 500 juta berupa cicilan pidana denda perkara bea cukai sebesar Rp 200 juta, serta eksekusi barang bukti perkara Tipikor sebesar Rp 559 juta.
Maryono direncanakan hari Rabu, 10 Maret 2021 menyerahkan jabatan Kepala Kejari Manado dan melanjutkan tugas di tanah kelahirannya, yaitu di Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung. Dia menjelaskan, dengan adanya pemulihan keuangan dan atau penyelamatan keuangan negara tersebut, sedikit banyak dapat membantu perputaran ekonomi nasional khususnya di kota Manado.
Dia menghimbau para penyelenggara negara bekerja sesuai aturan dan rambu-rambu yang ada agar terhindar dari jeratan hukum. Tak lupa Maryono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimda Kota Manado dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama yang baik selama dia bertugas di Ibukota Provinsi Sulawesi Utara.
“Dan saya memohon ma’af atas segala kesalahan dan kekurangan selama menjabat Kajari Manado selama hampir tiga tahun,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Maryono menjabat Kepala Kejari Manado tertanggal 16 Maret 2018 dan berakhir pada 10 Maret 2021.(olivia pakasi)