TONDANO, mejahijau.com – Pembagian tanah ex-onderneming seluas 52 hektar di desa Ranotongkor Timur kecamatan Tombariri Timur kabupaten Minahasa diduga banyak kejanggalan.
Informasi yang dirangkum oleh wartawan mejahijau.com, ratusan kavling ukuran 12×18 meter diberikan pada masyarakat desa Ranotongkor dan Ranotongkor Timur.
Khususnya di desa Ranotongkor Timur (RaTim), sejumlah warga mengatakan, bahwa pembagian tidak mengikuti arahan Bupati Minahasa Royke O Roring (ROR).
“Pembagian tidak adil. Ada keluarga yang sudah dapat lebih dari satu kavling, sementara ada warga yang belum dapat. Ada yang belum kawin tapi sudah dapat. Padahal syarat yang bisa dapat kavling adalah mereka yang sudah berkeluarga dan belum punya tanah kintal,” ungkap NN yang bertemu wartawan pada Jumat, 09 April 2021.
“Ada juga perangkat atau pejabat desa yang anaknya belum kawin tetapi ternyata sudah kebagian. Supaya jelas, bupati kirim tim untuk memeriksa secara detail data penerima pembagian tanah,” kata mereka.
Masalah pembagian yang diduga tidak benar akhirnya merembet pada Hukum Tua yang berstatus penjabat.
“Harusnya Bupati Minahasa menelusuri ini. Hukumtua adalah penjabat yang punya kewajiban memberikan pelaporan secara detail kepada atasannya,” ujar Denny Sambuaga, salah satu penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Minahasa.
“Saya mengikuti Rakor yang membahas soal pembagian tanah ini. Kita akan angkat ini terus. Harusnya hukumtua yang tidak melaksanakan amanat apalagi hanya penjabat sudah diganti. Pejabat Kumtua harus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tapi yang ini, bukan PNS tetapi masih tetap bertugas,” ungkap Sambuaga.
Sepertinya masalah yang terjadi sudah banyak diketahui orang. “Kalau sudah ada data awal, kami akan turun ke desa Ranotongkor Timur. Ini tanah milik negara, jadi pemerintah desa Ranotongkor Timur harus membagikannya secara adil dan merata,” ungkap Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) kabupaten Minahasa, Rommy Wurara.
Tudingan ketidak adilan dibantah oleh Kumtua Desa Ranotongkor Timur Herbie Pangemanan melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Ansye Koro.
“Tidak benar kalau kami melaksanakan pembagian secara tidak adil. Syarat penerima kami perketat. Tidak ada orang luar yang dapat bagian. Tidak ada orang belum berkeluarga yang dapat,” kata Ansye.
Jika ada kelompok yang mau memeriksa, kata dia, pihaknya siap untuk menunjukkan data.
“Ya, siapa saja yang ingin cari tahu kami layani. Silahkan1,” tegasnya.
Diketahui, status Hak Guna Usaha (HGU) lahan ex-ondeneming yang sebelumnya di tangan PT Moca telah berakhir. Dan saat ini sudah ada ratusan kavling yang memiliki Serifikat Kepemilikan.
Sebelumnya untuk tekhnis dan ketentuan pembagiannya, Bupati Minahasa telah mengarahkan pemerintah Desa Ranotongkor dan Desa Ranotongkor Timur dalam Rakor yang digelar pada tanggal 16 Juli 2019 lalu.
Di hadapan sejumlah pejabat termasuk Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Minahasa Remilin Sinurat, Bupati Roring meminta kepada kedua Hukum Tua supaya mengikuti tatacara dan ketentuan yang sudah digariskan.
“Pembagian lahan ini harus dilaksanakan seadil-adilnya dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Roring waktu itu.
“Diharapkan Camat dan hukumtua supaya memperhatikan ketersediaan jalan, tempat ibadah dan lapangan. Pemerintah harus meneliti warga yang layak untuk mendapatkan bagian,” tegas Bupati Roring saat rakor.(joppie wongkar)