TAHUNA, mejahijau.com – Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera di Kabupaten Sangihe inisial JK alias Ely (28), harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Sangihe.
Ely dilapor polisi oleh NPK alias Novri yang merupakan koordinator di KSP Sejahtera. Ely terpaksa dipolisikan diduga telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 432.325.000,-.
Dari informasi yang berhasil dirangkum menyebut kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor KSP Sejahtera Tahuna di Kelurahan Apengsembeka, Kecamatan Tahuna.
Saat itu Saksi Novri selaku Koordinator Koperasi Sejahtera wilayah Sangihe melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan koperasi. Dalam pemeriksaan, Novri menemukan adanya kejanggalan atas pinjaman anggota di unit bulanan, sehingga saksi melakukan pemeriksaan internal.
Saat pemeriksaan internal, Ely langsung mengakui telah menggelapkan uang KSP Sejahtera dengan cara membuat kartu pinjaman fiktif di resor Tahuna sebanyak 25 anggota dengan jumlah saldo sebesar Rp 111.501.000, resor Manalu sebanyak 28 anggota dengan jumlah saldo Rp 90.282.000, resor Petta sebanyak 45 anggota dengan jumlah saldo Rp.144.399.000, sehingga total uang yang dipakai atau digelapkan tersangka berjumlah Rp.432.325.000.
Kapolres Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim yang baru dilantik, yakni Iptu Kieffer FD Malonda STr.k saat dikonfirmasi membenar adanya kasus tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Lelaki Ely selaku tersangka terancam dijerat pasal 372 KUHP.
“Kemudian berdasarkan alat bukti berupa 1 Keterangan Saksi-saksi, 2 fotocopy kartu pinjaman anggota nasabah sebanyak 126 lembar. Dan berdasarkan alat bukti tersebut, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 06 Juni 2021 di Rutan Polres Kepulauan Sangihe,” pungkasnya.(gustaf)