MOLIBAGU, mejahijau.com – Pengelolaan keuangan di Desa Pidung Kecamatan Pinolosian Timur, tiga tahun terakhir menjadi sorotan warga desa setempat. Warga desa mencibir miliaran dana yang masuk ke Desa Pidung terhitung tahun 2018, 2019, 2020, ditengarai tidak tepat sararan.
Mantan Sangadi Desa Pidung inisial MM alias Mustamin merupakan oknum paling bertanggungjawab atas pengelolaan dana yang masuk ke desa tersebut.
“Mantan Sangadi adalah orang yang paling bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran di Desa Pidung. Dan pengelolaannya selama tiga tahun terakhir terbilang sangat mencurigakan. Indikasi penyelewengan sangat terbuka lebar,” ungkap tokoh masyarakat setempat kepada redaksi mejahijau.com, Kamis 06 Mei 2021.
Lanjut sumber, setiap tahun anggaran yang masuk nilainya miliaran rupiah. Dana miliaran setiap tahun itu berturut-turut selama tiga tahun terakhir.
Keterlibatan oknum pejabat sebagai atasan dari mantan Sangadi, kabarnya ikut bersekutu dalam pengelolaan anggaran di Desa Pidung. Mereka-mereka yang terduga diantaranya oknum-oknum dari pemerintah Kecamatan serta oknum dari BPMD Pemkab Bolsel.
Warga mencontohkan pengelolaan anggaran tahun 2020 banderol Rp 1,4 miliaran yang masuk ke Kas Desa Pidung. Pun sumber dananya berasal dari tiga pos alokasi, yakni Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi (BHP), serta Alokasi Dana Desa.
Dari anggaran miliaran tersebut diantaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana tempat pengajian anak (TPA) yang nilainya Rp 218 juta dan rumah tidak layak huni (RTLH) dibanderol Rp 51 juta.
“Lihat saja pembangunan TPA dan RTLH, dua kegiatan tersebut dikerjakan tidak selesai,” ungkap tokoh masyarakat desa Pidung ini.
Selain itu, ada juga kegiatan perkerasan jalan desa senilai Rp 122 juta, peningkatan produksi ternak sapi Rp 100 juta, pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan Rp 102 juta, dan kegiatan lain yang pengelolaan anggarannya patut diduga adanya penyelewengan anggaran.
Terkait dugaan kasus yang melibatkan dirinya, Mustamin mantan Sangadi Desa Pidung berkali-kali dikonfirmasi via selular 0852820577XX dalam keadaan tidak aktif.
Adapun dugaan kasus penyimpangan tiga tahun anggaran di Desa Pidung, Ketua Umum FPRI (Forum Perjuangan Rakyat Indonesia) Chandra Takser menyebut, bahwa semua harus mengacu pada Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDes (Anggaran Pendapat Belanja Desa) setempat.
“Kalau tidak mengacu pada APBDes, maka pengelolaan anggaran potensial tidak tepat sasaran. Dan kami akan segera melaporkan oknum-oknum yang ikut terlibat penyimpangan. Dan mereka harus bertanggungjawab miliaran dana Desa Pidung jika benar terjadi penyelewengan,” tandas Ketua Umum FPRI Chandra Takser kepada mejahijau.com.
Menurut Chandra, FPRI dibantu warga Desa Pidung sedianya membawa masalah pengelolaan anggaran dana Desa Pidung ke penegak hukum untuk diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Biar pihak yang berwenang saja yang menanganinya supaya ada kejelasannya,” sergahnya.(tim redaksi)