TAHUNA, mejahijau.com – Polres Kepulauan Sangihe, Jumat 11 Juni 2021, sekitar jam 15.00 Wita, berhasil mengamankan sedikitnya seribu dua puluh butir obat keras jenis Trihexypenidyl di kelurahan Bungalawang, Kecamatan Tahuna.
Kapolres Sangihe melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Juknais Katiandahgo menjelaskan kepada sejumlah awak media, bahwa pihaknya telah menangkap lelaki yang diduga sebagai pengedar obat keras tersebut.
Lelaki dimaksud inisial FD alias Fuad usia 33 tahun, warga Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe. Bersangkutan ditemukan mengedar dan menyimpan obat keras jenis Trihexypenidil.
“1 (satu) tube/botol warna putih yang bertuliskan hexymer 2/trihexypenidyl 2 mg @ 1000 film coated tables berisikan 1.020 (seribu dua puluh) butir tablet berwarna kuning,” jelas IPTU Juknais.
Dari tangan tersangka Fuad, polisi juga menyita 1 buah telpon selular merek real android warna ungu merk Asus dan 1 (satu) buah selular android warna unggu merk Samsung.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Sangihe, pelaku saat ini sudah di rumah tahanan Polres Sangihe, dan terancam dijerat undang undang kesehatan pasal 196, junto pasal 198 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ditangkapnya barang haram tersebut, Kasat Iptu Juknais minta masyarakat terutama orang tua untuk lebih memberikan pengawasan terhadap anak-anak agar tak terjerat dengan hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarganya.(gustaf)