MANADO, mejahijau.com – Satu per satu dalang kredit macet di PT Bank Sulutgo mulai dijeblos ke dalam penjara oleh Kejaksaan. Seperti diketahui, kredit macet di PT Bank Sulutgo entah nilainya berapa namun diyakini cukup fantastis.
Kali ini AHK selaku pimpinan Divisi Kredit dan Bisnis tahun 2015–2016 di PT Bank SulutGo yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Menurut Mohammad Kasad, Kasipenkum Kejati Gorontalo, tim penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AHK berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-93/P.5/Fd.1/02/2021 tertanggal 8 Februari 2021.
Kala itu AHK diperiksa masih sebatas saksi kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp23,3 miliar kepada PT Putri Sinar Buana, UD Fuji, dan UD Agro Pratama.
Pencairannya dilakukan melalui PT Bank SulutGo Cabang Limboto, Provinsi Gorontalo.
“Saksi AHK dalam melaksanakan tugas untuk pemberian kredit, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga melanggar standar operasional prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo yang menimbulkan kerugian negara di PT Bank SulutGo,” ungkap Mohammad Kasad dalam keterangan persnya, Selasa 27 Juli 2021.
Adapun AHK diperiksa oleh penyidik Kejaksaan selama kurang lebih 3 jam, mulai pukul 11.00 Wita sampai dengan 14.00 Wita. Usai diperiksa, penyidik menaikkan status saksi AHK sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari.
“AHK disangkakan telah melakukan penyimpangan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian Negara,” tandas Mohammad Kasad.(tim redaksi)