MELONGUANE, mejahijau.com – Malang benar nasib karyawati bank inisial JRT alias Jennifer (26). Sejumlah bagian tubuh wanita cantik ini tampak memar, lebam, serta memerah kehitam-hitaman akibat hantaman benda keras.
Wanita muda ini menjadi korban tindak kekerasan serta penganiayaan. Ironisnya perbuatan sadis itu diduga dilakukan oknum anggota Polri inisial AMB alias Briptu Mario yang tak lain kekasihnya sendiri.
Awalnya hubungan antara Jeniffer dengan Briptu Mario baik-baik saja. Lebih dari dua tahun keduanya hidup seatap. Meski tak melalui perkawinan yang sah, sepasang kekasih ini dikaruniai seorang bocah laki-laki inisial ACK alias Clay.
Belakangan kebersamaan keduanya mulai memudar. Bencana itu pun datang tiba-tiba pada malam hari, Rabu, 06 Januari 2021, lalu. Jennifer mengalami tindak kekerasan oleh aksi brutal diduga dilakukan anggota Polri Briptu Mario.
Pengakuan Jeniffer, ihwal kejadian terjadi di kamar kos Ramsi samping PLN Beo tempat mereka indekost. Saat itu Jennifer menanyakan soal dana ‘rencana’ pernikahan mereka.
“Saya menayakan soal dana perkawinan, tetapi dia (Briptu Mario) marah-marah dan langsung memukuli saya dua kali. Karena dipukuli, saya menghindar ke kantor (BUMD) tempat saya bekerja. Jaraknya tidak jauh dari tempat kos,” dikisahkan Jennifer kepada redaksi mejahijau.com, Kamis, 01 Juli 2021.
Setelah beberapa saat berada di kantor bank tempatnya bekerja, Jennifer berusaha memastikan kalau-kalau mobil sabg kekasih sudah pergi dari tempat kos.
Informasi dari Satpam inisial AP alias Adiyanto mengatakan, bahwa Briptu Mario sudah pergi dari tempat kos. Jennifer pun minta tolong diantarkan Satpam untuk kembali ke tempat kosnya.
Sialnya setiba di tempat kos, ternyata mobil sang kekasih tiba-tiba saja masuk dan langsung parkir di sekitar tempat kos. Karena sudah berada didepan tempat kos, mau tidak mau Jennifer langsung menuju ke dalam kamar kos. Ia bermaksud mengambil pakaian seragam dan tas berisi kunci brankas bank tempatnya bekerja.
Bersamaan dengan itu, oknum Briptu Mario juga beranjak masuk ke dalam kamar kos. Di dalam kamar kos Jennifer langsung diusir keluar dengan kasar.
“Saya diusir! Alasannya dia yang bayar-bayar kos. Tetapi saya bermohon biar saja pintu tetap terbuka karena semua barang-barang saya masih berada didalam kamar,” kata Jennifer.
Tetapi Briptu Mario tetap bersikeras akan mengunci pintu kamar. Dan Jennifer berusaha mengambil kunci kamar dari tangan kekasihnya.
“Saat berusaha mengambil kunci kamar kos, saya dipukuli beberapa kali di bagian wajah. Dia juga memukuli keras di kepala berkali-kali. Pukulan juga terasa sakit mengenai tangan sampai punggung saya,” aku korban Jennifer.
Tak hanya itu, wanita malang ini juga ditendang dibagian perut. Upaya membela diri Jennifer sia-sia, malahan semakin memicu kemarahan Briptu Mario untuk lebih keras melancarkan aksi kekerasan.
“Karena sudah kesakitan, saya berteriak minta ampun tetapi tidak dihiraukan. Saat itu saya sudah sulit bernafas, tetapi dia terus memukuli disertai ancaman akan membunuh saya,” aku Jennifer sangat sedih.
Warga Desa Rainis Kecamatan Rainis Selatan ini hanya dapat merintih sakit luar biasa ditubuhnya. Wanita muda ini meratapi nasibnya yang nyaris dibuat cacat oleh sang kekasih.
Dari foto-foto yang diperlihatkan korban Jennifer, tampak tangan kanan bagian atas merah kehitam-hitaman. Batang hidungnya tampak bekas hantaman. Mata kanan merah lebam, di bagian punggung kanan wanita ini terlihat ada bekas hantaman keras memanjang hingga ke bagian tulang belakang.
Dibantu kakak iparnya, hari Rabu, 09 Januari 2021, korban Jennifer yang sudah tak tahan akhirnya mendatangi Polsek Rural Beo. Dia melapor resmi tindak kekerasan dan penganiayaan oknum Briptu Mario yang menimpah dirinya.
Laporan polisi diterima Brigadir Moh Agung Wira Yudha dengan nomor: STPL/01/1/2021/Sulut/Res-Kepl.Tld/Sek-Beo tertanggal 09 Januari 2021.
Kapolsek Rural Beo Ipda Johan Atang, dikonfirmasi redaksi mejahijau.com Kamis, 01 Juli 2021, membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
“Berkas kasus sudah P21, dan oknum polisi (Briptu Mario) tidak dapat ditahan karena belum mendapatkan sanksi (putusan kode etik) dari kepolisian. Dan kasus pidananya sedang berproses,” ucap Ipda Johan Atang.
Barangkali merasa terganggu dengan laporan polisi korban Jennifer tertanggal 09 Januari 2021 di Polsek Rural Beo, sontak Briptu Mario lantas balik melapor Jennifer di Polsek yang sama pada tanggal 21 Januari 2021.
Briptu Mario melaporkan dirinya menjadi korban penganiayaan karyawan bank bernama Jennifer.
Gayung bersambut, Kapolsek Rural Beo Ipda Johan Atang-pun menetapkan Jennifer sebagai tersangka atas kasus penganiayaan melalui Surat Penetapan Nomor: SP.Sts/03.a/III/2021/Reskrim.
Seketika itu dunia serasa terbalik di benak Jennifer. Dirinya sebenarnya yang menjadi korban tindak kekerasan dan penganiayaan oknum Briptu Mario, justru terbalik dirinyalah yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dunia ini seperti sudah terbalik, saya yang menjadi korban malah dijadikan tersangka. Tetapi saya masih berharap ada keadilan,” rintihnya menyesalkan penegakan hukum yang menimpah dirinya.(kiky/tim redaksi)