MANADO, mejahijau.com – Barangkali kesal mendapat teguran Mendagri Tito Karnavian, akhirnya Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey ambil tindakan tegas.
Sebab-musabab Mendagri Tito Karnavian lontarkan teguran keras kepada Gubernur Olly Dondokambey terkait buruknya serapan anggaran penanganan pandemi Covid-19 serta persoalan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di Provinsi Sulut.
Teguran keras mantan Kapolri Tito Karnavian sepertinya menjadi cambuk terhadap Bendahara Umum DPP PDIP ini untuk segera menutupi berbagai persoalan terkait penanganan pandemi Covid-19.
Seketika itu juga Pemprov Sulut menelusuri ‘biang-kerok’ munculnya teguran keras dari Presiden Jokowi melalui Mendagri Tito Karnavian yang ditujukan kepada Gubernur Olly Dondokambey.
Begitu tahu dirinya mendapat teguran keras dari pemerintah pusat, Gubernur Olly langsung memanggil Sekprov Edwin Silangen. Sekprov Edwin Silangen diserahi tugas ‘memerangi’ sistem penggunaan anggaran Pemprov Sulut yang dinilai sangat lamban.
“Pak Gubernur (Olly Dondokambey) sudah perintahkan Pak Sekprov Sulut untuk mempercepat realisasinya (serapan anggaran),” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong, Senin, 19 Juli 2021.
Selain Sekprov Edwin Silangen, kata Kumendong, Gubernur Olly Dondokambey juga memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dr Debie KR Kalalo, MSc.PH untuk segera membenahi hal-hal yang menjadi dasar teguran dari Kemendagri Tito Karnavian.
“Pak Gubernur (juga) telah memerintahkan Kadis Kesehatan untuk percepatan realisasi. Dan untuk menunjangnya, fungsi verifikator khusus untuk dana ini ditambah 3 orang (personil) lagi,” kata Kumendong.
Seperti diketahui, Dinas Kesehatan Pemprov Sulut sendiri mengelola Rp 104 miliar anggaran insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes). Kenyataannya realisasi terbilang sangat lamban. Lambannya serapan anggaran ternyata belum separohnya. Dan itu kayaknya menjadi penyebab Pemprov Sulut mendapat teguran keras dari pemerintah pusat (Kemendagri).
“Realisasinya baru sekitar 15 persen. Memang agak lambat karena fungsi verifikasi dana tersebut serta (upaya) sinkronisasi antara regulasi Kemenkes RI dan pengelolaan keuangan daerah (Pemprov Sulut),” jelasnya.
Gubernur Olly Dondoambey tidak sendirian mendapat teguran keras Mendagri Tito Karnavian. Disampingnya ada 18 Kepala Daerah lain juga menerima teguran yang sama.
“Hari Sabtu (17 Juli 2021), kami sudah sampaikan surat teguran tertulis kepada 19 daerah tersebut. Surat teguran tertulis ini langkah. Mohon maaf cukup keras karena jarang kami keluarkan!,” tandas Tito dalam evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat secara daring, Sabtu, 17 Juli 2021.
“Uangnya ada tapi belum direalisasikan untuk kegiatan penanganan Covid, kemudian untuk insentif tenaga kesehatan, dan lain-lain,” ujarnya.
Namun, menurut Tito, bisa saja kepala daerah memang tak mengetahui persoalan realisasi anggaran penanganan Covid-19. Karena terkadang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di daerah yang lebih memahami persoalan anggaran.
Ke-19 Provinsi yang mendapat teguran keras Mendagri, yakni, Aceh, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.(vanny)