JAKARTA, mejahijau.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) bersuara menanggapi kabar rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.
Rektor UI jadi perbincangan hangat warganet di media sosial karena statusnya yang tak hanya menjabat rektor namun juga Wakil Komisaris di perusahaan BUMN, Bank BRI.
Status itu semula bertentangan dengan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang menerangkan Rektor tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.
Namun, pada 2 Juli 2021, terbit aturan baru yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menerangkan soal larangan Rektor merangkap jabatan sebagai direksi BUMN.
Artinya, larangan rangkap jabatan yang tadinya luas yakni ‘pejabat BUMN’ menjadi lebih spesifik hanya terbatas pada jabatan ‘direksi’.
Peraturan baru itu seolah menyelamatkan rangkap jabatan Rektor UI yang merupakan Wakil Komisaris di perusahaan BUMN.
BEM FH UI dalam tanggapan resmi yang dirilisnya pada 20 Juli 2021, mempertanyakan status Indonesia sebagai Negara Hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
“Dengan demikian, hukum seharusnya ditempatkan pada tempat yang tertinggi, lebih dari segala-galanya, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” sebut BEM FH UI.
Rektor UI Ari Kuncoro menabrak aturan Statuta Universitas Indonesia 2013, mendadak muncul Statuta UI 2021 yang berbeda.
Peristiwa diubahnya peraturan (hukum) demi menyelamatkan jabatan Rektor UI dinilai sebagai hal yang miris.
“Peraturan hukum yang seharusnya ditindak tegas malah diselesaikan dengan mengubah peraturan hukum terkait.”
“Bukankah miris melihat hal tersebut terjadi di negara yang katanya Negara Hukum? Dengan demikian timbul satu pertanyaan, apakah Indonesia dengan tegas menegakkan hukum yang berlaku atau bersedia membelokannya demi individu tertentu?” “Prof. Ari mungkin dapat menjawab pertanyaan itu,” kata BEM FH UI menutup pernyataan resminya.(*pikiranrakyat.com/tim redaksi)