Suap 2,3 Miliar kepada Angggota DPRD, Oknum Syakarin Resmi Ditahan KPK

JAKARTA, mejahijau.com – Berniat mendapatkan proyek di Dinas PU Provinsi Jambi, Paut Syakarin rela keluarkan duit Rp 2,3 miliar kepada anggota DPRD Jambi.

Karena sekian kali mangkir dari panggilan KPK, akhirnya Paut Syakarin dijemput secara paksa alias ditangkap.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, Paut Syakarin telah sekian kali dilakukan pemanggilan namun selalu mangkir.

“Sehingga dilakukan penangkapan pada Sabtu 7 Agustus 2021 di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi oleh tim penyidik berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi,” ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 08 Agustus 2021, sore.

Setyo menyebut, perkara ini merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan 22 orang tersangka, di antaranya, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi 2016-2021, pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD Jambi hingga pihak swasta.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Setyo.

Sebelumnya, kata Setyo, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK. Tersangka Paut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*rmolc/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *