JAKARTA, mejahijau.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diduga telah menyuap eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan advokat Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.
Duit suap itu diberikan Azis untuk menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan dirinya dengan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis Syamsuddin) kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Firli mengurai kronologis duit suap itu. Azis mulanya meminta tolong Robin Pattuju untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado. Robin kemudian gerak cepat menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar agar perkaranya yang menjeratnya bisa dibantu. Tidak hanya Maskur, Robin pun menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan uang Rp 2 miliar itu dan angka itu disetujui oleh Azis.
“Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ,” jelas Firli.
Adapun teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli.
Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Duit-duit dalam bentuk mata uang asing itu, masih kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” jelas Firli.
Atas ulahnya itu, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*rmol)